PMK 26/2024

Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Rush Handling Paling Lama 2 Jam

Dian Kurniati
Senin, 06 Mei 2024 | 10.00 WIB
Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Rush Handling Paling Lama 2 Jam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 26/2024 sebagai revisi PMK 74/2021. Beleid itu salah satunya menegaskan persetujuan pengeluaran barang menggunakan pelayanan segera (rush handling) dapat diberikan dalam hitungan jam.

Dalam PMK terbaru, janji pelayanan pada jenis barang yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan persetujuan rush handling paling lama 2 jam. Pada PMK yang lama, janji layanan tersebut diberikan dalam jangka waktu 2 jam.

"Persetujuan pengeluaran barang…diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 2 jam terhitung sejak permohonan…diterima secara lengkap," bunyi Pasal 9 ayat (2) huruf a PMK 26/2024, dikutip pada Senin (6/5/2024).

Janji layanan persetujuan rush handling paling lama 2 jam berlaku jika barang merupakan kategori 12 jenis barang yang tertulis dalam Pasal 3 ayat (2). Pertama, jenazah dan abu jenazah. Kedua, organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah.

Ketiga, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi. Keempat, binatang hidup. Kelima, tumbuhan hidup. Keenam, surat kabar dan majalah yang peka waktu, Ketujuh, dokumen (surat).

Kedelapan, uang kertas asing (banknotes). Kesembilan, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.

Kesepuluh, tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya. Kesebelas, ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin. Kedua belas, daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin.

Dhal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

Penentuan jangka waktu layanan persetujuan rush handling dilaksanakan dengan ketentuan barang telah tiba di kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS).

Kemudian, importir juga telah memenuhi ketentuan penyerahan jaminan; terdapat kesesuaian antara hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik; dan barang impor tidak dilakukan pemeriksaan bersama dengan instansi lain.

"Dalam hal SKP [Sistem Komputer Pelayanan] mengalami gangguan, persetujuan pengeluaran barang ... diterbitkan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir," bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK 26/2024. Adapun PMK 26/2024 berlaku efektif mulai 29 Mei 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.