Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pegawai tetap dapat menyalurkan zakatnya melalui pemberi kerja agar zakat tersebut dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21.
Merujuk pada PMK 168/2023, zakat melalui pemberi kerja menjadi pengurang penghasilan bruto bila zakat tersebut dibayarkan melalui pemberi kerja ke badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah.
"Pengurangan yang diperbolehkan…bagi pegawai tetap yaitu…zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," bunyi pasal 10 ayat (3), dikutip pada Senin (15/4/2024).
Dengan demikian, terdapat 3 pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap saat ini antara lain biaya jabatan; iuran terkait dengan program pensiun dan hari tua; dan zakat.
Namun, perlu diingat, seluruh biaya yang bisa diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto baru diperhitungkan saat pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Desember.
Untuk masa pajak Januari hingga November, PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong menggunakan tarif efektif bulanan yang terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.
PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November dihitung berdasarkan penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya pada bulan tersebut.
Nanti, jumlah zakat yang dibayar lewat pemberi kerja dan diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 bakal tercantum dalam bukti potong 1721-A1.
Bukti potong 1721-A1 harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir, yakni pada Januari. (rig)