Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Akun media sosial Signal menjelaskan aplikasi ini hadir untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa perlu mengantre di kantor Samsat. Terlebih, usai libur panjang Lebaran seperti saat ini.
"Hindari antrean pasca-Lebaran dengan bayar pajak pakai Signal," bunyi pamflet yang diunggah akun X @SamsatDigital, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).
Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database) kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola setiap Bapenda provinsi.
Database tersebut kemudian diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.
Terdapat sejumlah keuntungan apabila membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Signal. Pertama, dapat melakukan pembayaran pajak atas nama pribadi atau keluarga 1 kartu keluarga (KK).
Kedua, tidak perlu melakukan pengesahan di Samsat. Ketiga, sudah mendapatkan QR code pengganti cap/stempel pengesahan.
"Segerakan bayar pajak kendaraanmu dengan menggunakan aplikasi Signal. Bayar pajak kendaraan bisa lebih mudah, tanpa harus antre di Samsat," bunyi cuitan akun @SamsatDigital. (sap)