KOTA BEKASI

Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Bekasi

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 22 Maret 2024 | 13.30 WIB
Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Bekasi

Sejumlah pelari mengikuti lomba lari marathon di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No.1/2024.

Perda itu berlaku mulai 4 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu. Adapun perda ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Melalui beleid tersebut, Pemkot Bekasi di antaranya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Bekasi 1/2024 itu memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkot Bekasi.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung nilai jual objek pajak (NJOP) dan peruntukannya dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,10% untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,15% untuk NJOP lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar;
  • 0,075% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan secara bervariasi dengan perincian sebagai berikut:

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Pemkot Bekas memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet.

Adapun khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.