KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bakal Jadi Pekerja Migran Indonesia? Tiga Aturan Ini Wajib Anda Tahu

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 20 Maret 2024 | 12.00 WIB
Bakal Jadi Pekerja Migran Indonesia? Tiga Aturan Ini Wajib Anda Tahu

Pegawai DJBC. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai Juanda menggelar sosialisasi mengenai peraturan kepabeanan dan cukai yang perlu diketahui pekerja migran indonesia (PMI).

Sosialisasi tersebut digelar bersamaan dengan acara Orientasi Pra Pemberangkatan Pekerja Migran pada Februari dan Maret 2024. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan menyebut ada 3 aturan kepabeanan dan cukai yang perlu dipahami pekerja migran.

"Pertama, ketentuan pembawaan barang ke luar negeri. Contohnya, barang berharga yang akan dibawa kembali ke Indonesia harus dilaporkan dalam BC 3.4 atau Surat Persetujuan Membawa Barang," jelas Irwan, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Irwan menambahkan pekerja migran yang membawa barang berharga yang nanti akan dibawa kembali ke Indonesia juga harus melaporkannya. Barang berharga tersebut seperti emas dan perhiasan. Barang itu harus dilaporkan ke petugas bea dan cukai sebelum keberangkatan.

Selain itu, PMI juga harus melaporkan apabila hendak membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp10 juta atau lebih. Simak Bawa Uang Besar ke Luar Negeri Harus Lapor DJBC, Begini Aturannya.

Kedua, sambung Irwan, PMI juga perlu memahami aturan terkait barang kiriman yang kini diatur dalam PMK 141/2023. Menurut Irwan, PMI setidaknya perlu memahami soal tarif, barang yang dilarang atau dibatasi (lartas), fasilitas yang tersedia, dan ketentuan terbaru impor barang PMI.

Ketiga, ketentuan barang bawaan penumpang. Irwan menegaskan ketentuan ini termasuk soal pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi. Selain itu, PMI juga perlu memahami peraturan kepabeanan terkait dengan barang pindahan.

"Kami kerap menjelaskan dengan rinci ketentuan barang pindahan apabila para pekerja migran telah selesai bekerja di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia membawa barang sisa perbekalannya. Hal ini untuk memastikan perjalanan pulang mereka dapat lancar tanpa hambatan," ujar Irwan.

Selain ketiga aturan tersebut, Irwan mengimbau agar calon PMI waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Irwan berharap para calon PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses perpindahan dapat berjalan dengan lancar

"Kami hadirkan modus-modus yang biasa dipakai penipu dalam menjerat korbannya dan tips agar para calon pekerja migran dapat memahami potensi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," tegasnya, seperti dilansir laman resmi Bea Cukai. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.