PMK 136/2022

Ajukan Keberatan Kepabeanan Harus Serahkan Jaminan? Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 13 Maret 2024 | 17.00 WIB
Ajukan Keberatan Kepabeanan Harus Serahkan Jaminan? Begini Aturannya

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi atau badan hukum yang hendak mengajukan keberatan atas penetapan bea masuk atau pengenaan denda kepabeanan wajib menyerahkan jaminan.

Jaminan tersebut harus diserahkan sebanyak nilai tagihan yang seharusnya dibayar oleh orang pribadi atau badan hukum bersangkutan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2017 s.t.d.d PMK 136/2022.

“Orang yang mengajukan keberatan ... harus menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Jaminan tersebut dapat diserahkan dalam beragam bentuk. Misalnya, dalam bentuk jaminan tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, jaminan dari lembaga penjamin, atau jaminan perusahaan.

Hal yang perlu diperhatikan, jaminan tersebut harus memiliki masa penjaminan selama 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan. Selain itu, jaminan tersebut harus memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari.

Pejabat bea dan cukai kemudian akan menerbitkan bukti penerimaan jaminan setelah menerima jaminan dari pemohon. Bukti penerimaan jaminan ini nantinya harus dialmpirkan dalam
surat keberatan.

Namun, orang pribadi atau badan tidak perlu mengajukan jaminan dalam hal tagihan yang harus dibayar telah dilunasi atau barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean. Selain itu, jaminan juga tidak perlu diserahkan apabila penetapan pejabat bea dan cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.

Sebagai informasi, orang pribadi atau badan hukum yang merasa tidak puas dengan besaran bea masuk yang ditetapkan pejabat bea dan cukai bisa mengajukan keberatan.Keberatan tersebut harus diajukan kepada dirjen bea dan cukai secara tertulis dan disampaikan secara elektronik.

Bagi pemohon keberatan yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai maka keberatan dapat diajukan melalui Portal CEISA 4.0 pada tautan https://portal.beacukai.go.id.

Sementara itu, bagi pemohon yang tidak mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai maka keberatan bisa diajukan melalui sistem siap tanding yang dapat diakses pada laman https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.