ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Final UMKM, Buat di e-Bupot Unifikasi dengan Kode Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 Maret 2024 | 10.22 WIB
Bukti Potong PPh Final UMKM, Buat di e-Bupot Unifikasi dengan Kode Ini

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan pembuatan miniatur masjid raya di Roma Art Galeri, Medan, Sumatra Utara, Minggu (10/3/2024). Berdasarkan data dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Sumatra Utara sebanyak 1.166.918 UMKM di wilayah tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2023. ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pihak pemotong/pemungut PPh final UMKM harus membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh unifikasi.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PER-24/PJ/2021, pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong/dipungut, dan melaporkannya kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui SPT Masa PPh unifikasi.

“Iya [pelaporan PPh unifikasi]. Kode objek pajak saat pembuatan bukti potong untuk pemotongan PPh final Pasal 4 ayat (2) atas WP UMKM, maka kodenya adalah 28-423-01,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet di media sosial X, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Adapun sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh, penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai pajak bersifat final yang diatur dalam atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

Sekarang, ketentuan turunan terkait dengan PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022. Berlakunya PP 55/2022 sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni PP 23/2018. Simak ‘PP 23/2018 Dicabut, Begini Cara Hitung Pajak Final UMKM yang Terutang’.

Terkait dengan bukti pemotongan dan SPT Masa PPh unifikasi, berdasarkan pada Pasal 2 ayat (4) PER-24/PJ/2021, pembuatan dan pelaporan dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tidak perlu dibuat jika tidak terdapat pemotongan/pemungutan PPh.

Namun, berdasarkan pada Pasal 3 ayat (2) huruf b PER-24/PJ/2021, bukti tetap dibuat jika transaksi dilakukan dengan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan PP 23/2018 yang terkonfirmasi (UMKM). Selain itu, surat setoran pajak (SSP) juga tetap dibuat.

Sebagai informasi kembali, seperti diberitakan sebelumnya, pembuatan kode billing terkait dengan PPh final UMKM dengan KAP/KJS 411128-423 menggunakan NPWP pihak pemotong atau pemungut pajak. Simak ‘Billing 411128-423 PPh Final UMKM, Tidak Bisa Lagi Input NPWP Lain’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.