Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pihak yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh premi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 113D Undang-Undang (UU) Kepabeanan, Pasal 64D UU Cukai, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016.
Adapun premi merupakan penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.
“Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh premi,” Bunyi Pasal 113D ayat (1) UU Kepabeanan dan Pasal 2 ayat (1) PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).
Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016, individu atau kelompok orang dianggap berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/ atau cukai apabila berjasa dalam menangani di antara 2 perkara.
Pertama, pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, meliputi: memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan.
Kedua, pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan pengungkapan, penyidikan, dan penuntutan. Termasuk juga berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.
Dengan demikian, jenis bantuan dari individu, kelompok orang dan/atau unit kerja yang dapat diganjar premi meliputi pemberian informasi, pembuktian temuan, penangkapan, penyidikan, penuntutan, hingga penagihan, dan bantuan hukum.
Adapun premi yang diberikan adalah sebesar 50% dari sanksi administrasi denda, sanksi pidana denda, hasil lelang barang, nilai atas barang yang tidak boleh dilelang, dan/atau sanksi denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
Namun, besaran premi tersebut diberikan maksimal Rp1 miliar. Untuk pemberi informasi atau pelapor yang memberikan petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan akan diberikan bagian dari premi paling banyak Rp50 juta.
Premi tersebut dibagi berdasarkan persentase tertentu, tergantung pada kontribusi pihak yang berjasa serta kantor yang menetapkan pengenaan sanksi. Misal, premi dari sanksi administrasi denda yang ditetapkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), dibagi dengan perincian:
Untuk memperoleh premi tersebut sekretaris DJBC atau kepala kantor mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Permohonan tersebut diajukan melalui Bea dan Cukai setelah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian premi untuk pihak yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai dapat disimak dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan, UU Cukai, PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016. (sap)