ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Bisa Lakukan Pencatatan Tanpa Perlu Sampaikan NPPN

Redaksi DDTCNews
Senin, 04 Maret 2024 | 13.30 WIB
WP Orang Pribadi Bisa Lakukan Pencatatan Tanpa Perlu Sampaikan NPPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pencatatan tanpa perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) kepada dirjen pajak.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Meski begitu, terdapat wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pemberitahuan tersebut harus memenuhi kriteria tertentu.

“Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria Pasal 5 ayat (1) PMK 54/2021 dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan NPPN,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (4/3/2024).

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu merupakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan omzetnya dikenai PPh final atau bukan objek pajak.

Lebih lanjut, omzet wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas tersebut juga tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Bila memenuhi kriteria tersebut, wajib pajak dapat melakukan pencatatan tanpa perlu menyampaikan NPPN.

“Peredaran bruto [omzet] sebagaimana dimaksud dalam…Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2 didasarkan pada jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/ atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak sebelumnya,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 54/2021.

Sebagai informasi, pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Dalam menyelenggarakan pencatatan, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Pertama, pencatatan dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan.

Kedua, pencatatan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketiga, pencatatan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Keempat, pencatatan dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.