KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dapat Kiriman Hadiah dari Luar Negeri, Tetap Harus Bayar Bea Masuk?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 20 Februari 2024 | 18.00 WIB
Dapat Kiriman Hadiah dari Luar Negeri, Tetap Harus Bayar Bea Masuk?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan kepabeanan tidak membedakan perlakuan pengenaan bea masuk atas barang berupa hadiah. Sepanjang barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk ke wilayah Indonesia maka dikategorikan sebagai barang impor.

Untuk itu, kiriman hadiah dari luar negeri juga berpotensi dikenakan bea masuk. Adapun hadiah yang dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) harus tunduk pada ketentuan mengenai barang kiriman sebagaimana diatur dalam PMK 96/2023.

“[Berdasarkan PMK 96/2023] barang kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN dengan nilai pabean ditetapkan tidak melebihi FOB US$3.00 per penerima barang per kiriman berlaku ketentuan ... diberikan pembebasan bea masuk,” bunyi Pasal 29 PMK 96/2023, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Hal ini berarti apabila kiriman hadiah dari luar negeri memiliki nilai pabean atau harga kurang dari US$3 (sekitar Rp46.970) maka bebas dari pengenaan bea masuk. Sementara itu, apabila hadiah tersebut memiliki nilai pabean sama dengan atau lebih dari US$3 maka akan dikenakan bea masuk.

Adapun nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk. Nilai pabean umumnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang sepanjang memenuhi persyaratan atau menggunakan metode lainnya.

Merujuk laman Bea Cukai Lampung, barang kiriman berupa hadiah akan ditetapkan nilai pabeannya oleh petugas bea dan cukai. Penetapan nilai pabean tersebut berdasarkan pada data harga pembanding.

Apabila data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB US$3 maka terhadap hadiah tersebut tidak akan dikenakan bea masuk. Sebaliknya, apabila data harga pembanding lebih tinggi dari FOB US$3 maka hadiah tersebut akan dikenakan bea masuk.

Dengan demikian, pengenaan bea masuk baru dilakukan jika nilai barang sama dengan atau di atas US$3. Adapun barang kiriman yang nilainya di atas US$3 hingga US$1.500 maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%, kecuali untuk produk dengan HS Code tertentu.

Sementara itu, barang kiriman yang nilainya di atas US$1.500 per kiriman akan dikenai bea masuk berdasarkan tarif bea masuk umum, tergantung jenis barang atau HS Code. Selain bea masuk, hadiah tersebut juga berpotensi dikenakan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Apabila penerima barang merasa keberatan dengan besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang ditetapkan maka dapat mengajukan keberatan. Keberatan tersebut diajukan dengan mengacu pada ketentuan dalam PMK 136/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.