PENG-5/PJ.09/2024

Pengumuman dari DJP Soal Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Redaksi DDTCNews
Senin, 12 Februari 2024 | 18.12 WIB
Pengumuman dari DJP Soal Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman terkait dengan implementasi nasional interkoneksi modul Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK).

Dalam PENG-5/PJ.09/2024 yang ditetapkan pada 7 Februari 2024 dan diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, ada beberapa hal yang disampaikan sehubungan telah diselenggarakannya sosialisasi implementasi nasional interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-faktur.

“Implementasi nasional interkoneksi modul PJKEK dengan e-faktur dimulai sejak 1 Februari 2024,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Badan usaha/pelaku usaha (BU/PU) di KEK yang akan memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus terlebih dahulu membuat dokumen PJKEK melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum perolehan jasa kena pajak (JKP)/barang kena pajak (BKP) tidak berwujud.

Dokumen PJKEK tersebut, sambung DJP, akan menjadi dasar bagi pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyerahkan JKP/BKP tidak berwujud kepada BU/PU di KEK dalam penerbitan faktur pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut) melalui aplikasi e-faktur.

Dalam skema interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-faktur, beberapa elemen faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual akan divalidasi ke database PJKEK secara sistem. Hal ini dilakukan agar terhindar dari kesalahan input elemen faktur pajak.

DJP menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam skema interkoneksi ini, antara lain:

  1. ruang lingkup interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-faktur mencakup penyerahan JKP/ BKP tidak berwujud dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke BU/PU di KEK;
  2. atas perolehan JKP/BKP tidak berwujud dari TLLDP ke BU/PU di KEK mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sepanjang perolehan tersebut dilakukan melalui sistem aplikasi KEK;
  3. atas 1 dokumen PJKEK dapat diterbitkan lebih dari 1 faktur pajak. Adapun faktur pajak dibuat sesuai saat pembuatan faktur pajak;
  4. PKP di TLDDP yang melakukan penyerahan JKP/ BKP tidak berwujud ke BU/ PU di KEK membuat faktur pajak 07 dengan cara menginput elemen-elemen data faktur pajak melalui aplikasi e-faktur; dan
  5. atas beberapa elemen data faktur pajak yang diinput melalui aplikasi e-faktur akan dilakukan validasi ke database PJKEK.

Adapun elemen-elemen data faktur pajak yang dilakukan validasi ke database PJKEK adalah:

  • kode dan nomor PJKEK;
  • tanggal PJKEK, tanggal pembuatan faktur pajak tidak boleh mendahului tanggal pembuatan dokumen PJKEK;
  • nama dan NPWP pembeli; dan
  • nilai kontrak pada dokumen PJKEK.

Adapun sosialisasi interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-faktur dan tata cara pengisian faktur pajak terkait dengan penyerahan JKP/ BKP tidak berwujud oleh PKP di TLDDP ke BU/PU di KEK dapat dilihat pada tautan https://web.yammer.com/main/events/37db9494-37f6-4f3b-b7e38cad4b8f7dd3?eventReferrer=GlammerAttendeeLink.

Kemudian, tata cara registrasi user INSW dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=yy7Rit_BeeY. Panduan pengisian PJKEK dapat dilihat pada https://panduan.insw.go.id/manual/pjkek/user_manual_pjkek.pdf dan https://www.youtube.com/watch?v=ss4G5VtdY34. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.