Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk bersiap melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2023. Bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan melalui e-form PDF pada DJP Online.
Untuk dapat mengakses e-form PDF, wajib pajak harus sudah teregistrasi pada DJP Online dan memiliki electronic filing identification number (EFIN). Bagi wajib pajak badan permohonan aktivasi EFIN itu dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian.
"Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian WP badan," demikian bunyi Pasal 4 ayat (4) PER-6/PJ/2019, Selasa (30/1/2024).
Permohonan aktivasi EFIN perlu dilakukan bagi wajib pajak badan yang belum pernah mengurus EFIN. Adapun permohonan aktivasi EFIN tersebut dilakukan melalui formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh melalui laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
Pengurus wajib pajak badan perlu mengisi dan menandatangani formulir tersebut. Kemudian, pengurus harus menyampaikan formulir permohonan EFIN itu dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau tempat tertentu di luar kantor seluruh dengan kewenangannya.
Selain menyerahkan formulir, pengurus juga harus memperlihatkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi sejumlah dokumen. Pertama, identitas diri berupa KTP (bagi pengurus yang merupakan warga negara Indonesia) atau paspor (bagi pengurus yang merupakan warga negara asing/WNA).
Kedua, kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar (SKT) atas nama pengurus yang bersangkutan. Namun, dalam hal pengurus merupakan WNA dan tidak terdaftar sebagai wajib pajak maka tidak perlu menyampaikan Kartu NPWP dan SKT atas nama pengurus.
Ketiga, kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan. Keempat, surat keterangan dari pimpinan tertinggi wajib pajak badan.
Surat keterangan dari pimpinan perlu dilampirkan apabila pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan. Namun, pengurus yang dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam wajib pajak badan.
Kelima, surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN. Surat kuasa ini perlu dilampirkan dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus. Selain surat kuasa, penerima kuasa juga harus memperlihatkan KTP asli serta menyerahkan fotokopinya.
Terakhir, pengurus juga perlu menyampaikan alamat email aktif (bukan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Adapun khusus wajib pajak cabang pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan guna menyampaikan Formulir Permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang. (sap)