Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin mencetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diwakilkan atau dikuasakan dengan surat kuasa khusus.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Melalui media sosial, Kring Pajak menyatakan format surat kuasa khusus dapat dilihat pada lampiran PMK 229/2014.
“Untuk cetak ulang kartu NPWP dapat dikuasakan dengan surat kuasa khusus. Untuk format surat kuasa khusus dapat dilihat di lampiran PMK-229/PMK.03/2014 atau meminta di KPP,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (16/1/2024).
Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Seorang kuasa harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kedua, memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa. Ketiga. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan.
Keempat, memiliki NPWP. Kelima, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Surat kuasa khusus paling sedikit memuat: nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari wajib pajak pemberi kuasa; nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak.
Untuk diperhatikan, 1 surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. (rig)