SEWINDU DDTCNEWS
PERDAGANGAN BERJANGKA

Aduan Soal Pedagangan Berjangka Ditangani Berjenjang, Begini Sistemnya

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 Januari 2024 | 13.30 WIB
Aduan Soal Pedagangan Berjangka Ditangani Berjenjang, Begini Sistemnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menangani aduan masyarakat secara berjenjang. Seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai dengan prosedur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komiditi (PBK). 

Penanganan aduan tersebut diatur dalam UU 10/2011 tentang PBK dan Permendag 4/2020.

"Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif," kata Plt Kepala Bappebti Kasan, dikutip pada Senin (15/1/2024). 

Khusus terkait dengan permintaan pengembalian dan atau ganti rugi kepada Bappebti, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini, ujar Kasan, sesuai dengan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah. 

Lebih lanjut, Kasan juga menegaskan kalau Bappebti memperkuat perlindungan terhadap masyarakat. Dalam strategi pengawasannya, Bappebti melakukan beberapa langkah, antara lain penguatan regulasi dan literasi; integrasi sistem aplikasi; serta penerapan sistem rating pialang berjangka. 

"Lalu, penyelesaian penanganan pengaduan dan penguatan kerja sama seperti dengan Kejaksaan Agung," kata Kasan. 

Bappebti merupakan anggota aktif dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI). Di forum internasional, Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Forces (FATF). Keanggotaan itu menunjukkan peran aktif Bappebti dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

Selama 2023, Bappebti telah menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka. Dari angka itu, 82 pengaduan di antaranya telah diselesaikan, sedangkan 95 kasus pengaduan masih dalam proses penyelesaian. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.