PMK 168/2023

Selebgram Dikategorikan Sebagai Bukan Pegawai dalam Pemotongan PPh 21

Muhamad Wildan
Rabu, 10 Januari 2024 | 17.00 WIB
Selebgram Dikategorikan Sebagai Bukan Pegawai dalam Pemotongan PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuat konten (content creator) di media sosial seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenisnya dikategorikan sebagai bukan pegawai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Penghasilan content creator sehubungan dengan pekerjaan atau jasa bakal dipotong PPh Pasal 21 dengan menggunakan penghitungan layaknya bukan pegawai lainnya seperti tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seniman, bintang film, olahragawan, dan lain-lain.

"Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan…sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan," bunyi Pasal 1 angka 12 PMK 168/2023, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto yang diterima oleh bukan pegawai. Penghasilan bruto dimaksud adalah imbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa dalam bentuk honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis.

Berikut contoh penghitungan PPh Pasal 21 yang dimaksud:

Pada November 2024, Tuan Z yang berprofesi sebagai selebgram melakukan penyerahan jasa endorsement kepada PT T dan menerima imbalan senilai Rp7 juta. Dalam kasus ini, PPh Pasal 21 yang terutang atas imbalan tersebut dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17.

Dasar pengenaan PPh Pasal 21 yang diterima oleh Tuan Z adalah sebesar 50% x Rp7 juta = Rp3,5 juta. Dengan dasar pengenaan tersebut, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Tuan Z adalah sebesar 5% x Rp3,5 juta = Rp175.000.

PT T berkewajiban memotong PPh Pasal 21 senilai Rp175.000 atas penghasilan yang diterima oleh Tuan Z. PT T juga wajib membuat bukti pemotongan.

Selanjutnya, Tuan Z harus melaporkan penghasilan yang diterima dari PT T dalam SPT Tahunan 2024. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT T adalah kredit pajak bagi Tuan Z. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.