KEBIJAKAN CUKAI

Relaksasi Pelunasan Cukai 90 Hari Bakal Diadakan Lagi Tahun Ini

Dian Kurniati
Minggu, 7 Januari 2024 | 14.00 WIB
Relaksasi Pelunasan Cukai 90 Hari Bakal Diadakan Lagi Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bakal kembali memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari pada 2024.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan relaksasi dapat diberikan selama 90 hari untuk melonggarkan arus kas perusahaan. Terlebih, pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 10% pada tahun ini.

"Tentunya kami akan reviu dan dimungkinkan untuk bisa melanjutkan kebijakan guna membantu cash flow dari perusahaan rokok sejalan dengan penyesuaian tarif yang kita lakukan secara konsisten," katanya, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Askolani menuturkan relaksasi pembayaran cukai selama 90 hari tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha. Normalnya, relaksi pelunasan cukai diberikan selama 2 bulan.

Dia menjelaskan kebijakan pelunasan cukai 90 hari diberikan pertama kali pada 2020 atau ketika pandemi Covid-19. Relaksasi tersebut kemudian kembali diberikan pada tahun-tahun berikutnya secara beruntun hingga 2023.

Penundaan pelunasan pita cukai 90 hari biasanya diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal 31 Oktober.

Namun, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember, jatuh tempo pelunasannya ditetapkan pada 31 Desember.

Hal itu dilakukan agar kebijakan relaksasi tidak berdampak pada penerimaan cukai setiap tahunnya. Menurut Askolani, kebijakan serupa kemungkinan juga diberlakukan pada tahun ini.

"Tentunya relaksasi ini adalah sampai dengan Oktober kita berikan dan kemudian setelah Oktober kewajiban perusahaan rokok tetap memenuhi kewajiban sesuai yang telah ditetapkan untuk satu tahun," ujarnya.

Pada 2023, ada 86 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari. Total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp100,91 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.