Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat adanya dinamisasi yang tidak berulang membuat penerimaan pajak dari sektor pertambangan tidak tumbuh setinggi pada tahun sebelumnya.
Pada Januari hingga November 2023, setoran pajak sektor pertambangan hanya tumbuh 23,7%. Sebagai perbandingan, setoran pajak sektor pertambangan pada periode yang sama tahun sebelumnya mampu tumbuh 161,3%.
Secara bulanan, setoran pajak sektor tambang pada November 2023 terkontraksi -45,8%. "Penyebab utama dari penurunan sektor pertambangan yaitu dinamisasi PPh Badan subsektor pertambangan batu bara tidak berulang," tulis Kemenkeu, dikutip pada Selasa (19/12/2023).
Tren yang sama juga terjadi pada sektor keuangan. Setoran pajak bulanan dari jasa keuangan pada November 2023 turun -1,8% dibandingkan dengan setoran pada November tahun lalu akibat dinamisasi yang tidak berulang.
"Tekanan pada sektor ini merupakan imbas dari fenomena dinamisasi pembayaran pajak di sektor perbankan yang tidak berulang kembali," tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN KiTa edisi Desember 2023.
Sebagai informasi, dinamisasi atau peningkatan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor KEP-537/PJ/2000.
Berdasarkan regulasi itu, angsuran PPh Pasal 25 bulan berikutnya perlu dihitung kembali dalam hal wajib pajak mengalami peningkatan usaha sehingga PPh yang terutang diperkirakan akan lebih dari 150% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.
Nilai PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Setiap kantor pelayanan pajak (KPP) memiliki target kenaikan angsuran PPh Pasal 25. Data yang menjadi dasar untuk menetapkan target dinamisasi termuat dalam nota dinas.
Adapun tambahan penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh seluruh KPP dari kegiatan dinamisasi pada tahun lalu mencapai Rp251 miliar. (rig)