Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat kinerja otoritas pajak pada tingkat peninjauan kembali (PK) masih rendah.
Dari total 3.497 permohonan PK yang diajukan oleh DJP pada 2022, hanya 77 ada permohonan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam 1 tahun, MA menolak 3.393 permohonan PK yang diajukan oleh DJP.
"Untuk meningkatkan kinerja penanganan PK, DJP tengah membangun knowledge management system (KMS) sengketa pajak," tulis DJP dalam laporan tahunannya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).
Kemudian, dari total 1.952 permohonan PK yang diajukan wajib pajak, 1.556 di antaranya ditolak oleh MA atau memenangkan DJP.
KMS sengketa pajak adalah aplikasi berbasis web yang menyediakan referensi dan hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan MA. Aplikasi juga memuat pendapat DJP, pendapat wajib pajak, pertimbangan dan amar putusan majelis hakim, serta hasil evaluasi atas putusan majelis hakim.
Selain mengembangkan aplikasi KMS sengketa pajak, DJP juga menyusun parameter evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan mengirimkan umpan balik kepada direktorat terkait atas hasil evaluasi putusan Pengadilan Pajak.
DJP juga menyusun buku kapita selekta yang berisi kumpulan sengketa berulang. Buku tersebut turut menyertakan statistik kemenangan sengketa dan kajian atas suatu sengketa.
Sebagai informasi, PK merupakan upaya hukum luar biasa kepada MA untuk memeriksa dan memutus kembali putusan Pengadilan Pajak.
PK sering kali ditempuh karena wajib pajak ataupun otoritas pajak belum puas dengan putusan banding dari Pengadilan Pajak. (rig)