Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) hanya memperoleh tambahan wajib pajak sebanyak 34.599 wajib pajak pada 2022 dari kegiatan ekstensifikasi.
Kegiatan ekstensifikasi adalah pengawasan yang dilakukan DJP atas wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Berdasarkan data hasil kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), DJP akan mendapatkan data atas wajib pajak yang telah ber-NPWP maupun yang belum ber-NPWP," tulis DJP dalam laporan tahunannya, dikutip Kamis (7/12/2023).
Data hasil KPDL atas wajib pajak belum ber-NPWP akan diolah dan menghasilkan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE). Setelah DSE dihasilkan, kepala seksi di KPP menugaskan account representative (AR) untuk menindaklanjuti DSE.
Penugasan AR untuk menindaklanjuti DSE disebut daftar penugasan ekstensifikasi (DPE). Dengan DPE, AR memiliki dasar untuk menyampaikan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak tak ber-NPWP tersebut.
SP2DK disampaikan secara langsung kepada wajib pajak lewat visit ke lokasi usaha atau dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir.
Informasi yang harus termuat dalam SP2DK antara lain nama, alamat, nomor identitas, nama atau jenis data yang dimiliki wajib pajak, data sebagai dasar pemenuhan persyaratan objektif, penegasan kewajiban mendaftarkan diri dan memiliki NPWP, nama dan nomor telepon AR, serta batas waktu untuk memberikan tanggapan.
Berdasarkan permohonan tersebut, wajib pajak harus memberikan tanggapan yakni dengan mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP atau memberikan penjelasan secara tertulis kepada KPP.
Tanggapan disampaikan paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK disampaikan secara langsung atau sejak tanggal SP2DK dikirim.
Bila wajib pajak tidak mendaftarkan diri dan tidak memberikan tanggapan sesuai jangka waktu, ataupun menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya, NPWP diberikan secara jabatan. (sap)