Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi landasan untuk melaksanakan prinsip ultimum remedium di bidang cukai.
PP yang dimaksud adalah PP 54/2023 yang telah diundangkan pada 22 November 2023 dan sudah berlaku sejak tanggal tersebut.
"Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan UU HPP, dinilai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih objektif," tulis pemerintah dalam penjelasan atas PP 54/2023, dikutip Senin (27/11/2023).
Dalam Pasal 2 PP 54/2023, ditegaskan bahwa menteri keuangan, jaksa agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.
Penghentian penyidikan ini hanya dilakukan atas tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai s.t.d.d UU HPP. Kelima pasal tersebut adalah terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.
Penyidikan dihentikan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bila tersangka mengajukan penghentian penyidikan, tersangka perlu mengajukan permohonan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Setelah permohonan diterima, menteri atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan penelitian guna memastikan tindak pidana yang dilanggar dan denda yang harus dibayar.
Dalam hal hasil penelitian memenuhi ketentuan penghentian penyidikan, menteri atau pejabat yang ditunjuk akan menyampaikan surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan. Surat tersebut bakal mencantumkan besaran denda yang harus dibayar beserta batas waktu pembayarannya.
"Tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ke rekening pemerintah yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk," bunyi Pasal 5 PP 54/2023.
Setelah melakukan pembayaran, tersangka perlu menyampaikan bukti pembayaran sanksi denda beserta surat pernyataan pengakuan bersalah kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Dengan diterimanya bukti pembayaran tersebut, menteri atau pejabat yang ditunjuk akan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan kepada jaksa agung atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu maksimal 5 hari.
Berdasarkan pada surat permintaan penghentian penyidikan, jaksa agung atau pejabat yang ditunjuk nantinya akan melakukan penelitian terhadap terpenuhinya ketentuan Pasal 2 ayat (2) PP 54/2023 dan kelengkapan dokumen.
Bila kedua syarat tersebut terpenuhi, jaksa agung atau pejabat yang ditunjuk menetapkan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai, pembayaran denda, dan permintaan penghentian penyidikan akan diatur lebih lanjut dalam PMK. Adapun tata cara penghentian penyidikan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan kejaksaan. (sap)