Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur batas impor barang kiriman yang dapat memperoleh pembebasan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023.
Kepala Subdirektorat Impor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Chotibul Umam mengatakan barang kiriman berupa barang kena cukai (BKC) yang dapat diberi pembebasan cukai ialah hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pembatasan diatur dalam rangka melindungi kepentingan industri nasional. "Apabila barang yang dikirim itu berupa barang kena cukai, ada batasannya [agar dapat diberikan pembebasan cukai]," katanya, dikutip pada Rabu (18/2023).
Chotibul menuturkan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 mengatur BKC kiriman yang dapat diberikan pembebasan untuk setiap penerima dan per pengiriman adalah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, dan 40 gram tembakau iris. Selain itu, pembebasan untuk hasil tembakau lainnya diberikan tergantung pada bentuknya.
Pembatasan BKC hasil tembakau lainnya yang berbentuk batang adalah maksimal 20 batang, berupa kapsul maksimal 5 kapsul, dalam bentuk cair maksimal 40 mililiter, berupa cartridge maksimal 4 buah, dan bentuk lainnya maksimal 50 gram atau 50 mililiter.
Terhadap barang kiriman hasil tembakau yang lebih dari 1 jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan jumlah per jenisnya. Di sisi lain, ada pula pembebasan untuk MMEA kiriman, yaitu sebanyak 350 mililiter.
Apabila BKC kiriman ini melebihi batas yang ditentukan, lanjut Chotibul, kelebihan jumlah tersebut akan dimusnahkan oleh pejabat DJBC dengan disaksikan penyelenggara pos bersangkutan.
"Atas kelebihannya akan dimusnahkan. Tidak bisa diselesaikan dengan membayar lebihnya karena kalau membayar nanti harus ada NPPBKC dan harus ada pelekatan pita cukainya," ujarnya. (rig)