SIDANG TAHUNAN MPR 2023

Bamsoet Minta MPR Kembali Berperan Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Muhamad Wildan
Rabu, 16 Agustus 2023 | 10.41 WIB
Bamsoet Minta MPR Kembali Berperan Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Suasana Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berpandangan UUD 1945 perlu kembali ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara melalui amandemen UUD 1945.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan MPR perlu dijadikan lembaga tertinggi negara agar lembaga dimaksud dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berpotensi timbul tetapi tidak ada jalan keluar konstitusionalnya.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," ujar Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8/2023).

Sebagai contoh, bila pemilu tidak dapat diselenggarakan akibat bencana alam berskala besar, peperangan, atau keadaan darurat lainnya, tidak ada lembaga yang berwenang untuk menunda pelaksanaan pemilu dimaksud.

Saat ini, baik eksekutif maupun legislatif sama-sama tidak memiliki kewenangan untuk menunda pemilu bila terdapat keadaan kahar. Padahal, bila pemilu ditunda, secara hukum tidak ada presiden atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk pemilu.

Guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan konstitusional semacam ini, MPR perlu memiliki kewenangan untuk menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan guna mengisi kevakuman dalam UUD 1945.

Menurut Bamsoet, MPR sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat seyogianya memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau menetapkan ketetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari keadaan kahar fiskal ataupun kalah politik yang tidak dapat diantisipasi dan dikendalikan secara wajar.

"Apakah setelah perubahan UUD MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," ujar Bamsoet. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.