SIDANG TAHUNAN MPR 2025

MPR Dukung Aktualisasi Pasal 33 UUD 1945 oleh Prabowo

Muhamad Wildan
Jumat, 15 Agustus 2025 | 10.35 WIB
MPR Dukung Aktualisasi Pasal 33 UUD 1945 oleh Prabowo
<p>Ketua MPR Ahmad Muzani (kiri) bersama Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga/app/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendukung aktualisasi Pasal 33 UUD 1945 yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan pengamalan Pasal 33 UUD 1945 diperlukan agar kekayaan Indonesia sebagai suatu bangsa tidak dinikmati oleh segelintir orang saja.

"Indonesia adalah bangsa yang kaya raya. Namun, sebuah bangsa yang besar tidak akan membiarkan kekayaan itu hanya dinikmati oleh segelintir orang," kata Muzani dalam Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat (15/8/2025).

Menurut Muzani, pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 adalah bentuk komitmen bangsa untuk kembali pada ruh konstitusi Indonesia.

"Dengan memprioritaskan kemandirian ekonomi dan mengelola sumber daya alam untuk kepentingan nasional, pemerintah berupaya mewujudkan apa yang diamanatkan oleh Pasal 33 tersebut," ujar Muzani.

Sebagai informasi, Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Dalam beberapa kesempatan, Prabowo mengaku akan mengimplementasikan ayat tersebut guna memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Pasal 33 ini senjata pamungkas. Ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," ujar Prabowo pada bulan lalu.

Contoh, Prabowo berpandangan sektor pangan seperti beras, jagung, dan minyak goreng tidak boleh dikuasai pasar mengingat ketiga produk pangan tersebut merupakan kebutuhan pokok rakyat.

Oleh karena itu, kelangkaan hingga manipulasi atas produk-produk pangan strategis tersebut seharusnya tidak boleh terjadi. "Jadi tidak bisa, saya tidak bisa membiarkan hal ini. Saya sudah beri tugas kepada kapolri dan jaksa agung usut, tindak. Usut, tindak, sita. Karena Pasal 33 UUD 1945, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara," ujar Prabowo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.