SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Uang Pajak, Penerima Beasiswa LPDP Harus Komit Lakukan Ini

Dian Kurniati
Jumat, 11 Agustus 2023 | 10.45 WIB
Dibiayai Uang Pajak, Penerima Beasiswa LPDP Harus Komit Lakukan Ini

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut penerima beasiswa pendidikan atau awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) harus mampu memberikan manfaat kepada masyarakat.

Suahasil mengatakan beasiswa LPDP menjadi bentuk privilese atau hak istimewa yang berasal dari uang pajak. Untuk itu, manfaat yang diterima awardee dari beasiswa ini harus diteruskan kembali kepada para wajib pajak.

"Sebagai kelompok yang mendapatkan privilese, Anda punya kewajiban pay it forward. Karena kita yakin bahwa yang memberi Anda privilese adalah orang-orang yang membayar pajak," katanya dalam Persiapan Keberangkatan Awardee Angkatan 210, dikutip pada Jumat (11/8/2023).

Suahasil menuturkan anggaran yang digunakan untuk beasiswa LPDP berasal dari APBN. Sejak 2007, pemerintah mengalokasikan dana Rp1 triliun dari APBN setiap tahunnya untuk dimasukkan ke dalam dana abadi pendidikan.

Total dana abadi yang telah dikumpulkan sampai saat ini pun mencapai lebih dari Rp130 triliun. Dari dana itu, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pemberian beasiswa LPDP.

Tanggung Jawab

Suahasil menjelaskan setiap tahun pemerintah menerima pajak dari masyarakat untuk membiayai berbagai belanja negara, termasuk pendidikan. Namun, tidak semua wajib pajak bisa terpilih dan mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan menggunakan beasiswa LPDP.

Dia menyebut awardee LPDP menjadi salah satu privilese yang tidak dimiliki semua masyarakat Indonesia. Untuk itu, privilese tersebut harus disikapi dengan tanggung jawab dan komitmen untuk memajukan negara.

Menurutnya, awardee LPDP juga memiliki kewajiban untuk dapat berkontribusi mencapai cita-cita Republik Indonesia menjadi negara maju. Berbagai cita-cita negara tersebut juga sudah dituangkan dalam UUD 1945.

"You pay it forward. Karena uang yang dipakai untuk membiayai Anda itu bukan hasil kita ngeprint-ngeprint duit sendiri. Itu dari masyarakat," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.