NATURA DAN KENIKMATAN

Beri Joint Benefit ke Pegawai, Perusahaan Bebas Pilih Metode Alokasi

Muhamad Wildan
Kamis, 10 Agustus 2023 | 14.30 WIB
Beri Joint Benefit ke Pegawai, Perusahaan Bebas Pilih Metode Alokasi

Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan kebebasan kepada pemberi kerja untuk menentukan sendiri tata cara pengalokasian nilai kenikmatan yang diberikan kepada lebih dari 1 pegawai (joint benefit).

Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP Okky Cahyono Wibowo mengatakan mekanisme pengalokasian nilai kenikmatan kepada setiap penerima bisa berdasarkan PMK 66/2023 sepanjang dilakukan secara proporsional kepada tiap-tiap penerimanya.

"DJP tidak membatasi tata caranya, tetapi kami berikan norma saja bahwa harus ada dasar alokasi penilaian kepada tiap-tiap penerima secara proporsional dan reliable," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (10/8/2023).

Lampiran L Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 memberikan contoh mekanisme penilaian dan pengalokasian kenikmatan yang diberikan kepada lebih dari 1 penerima. Namun, pemberi kerja memiliki kebebasan untuk menentukan metode dan cara pengalokasiannya sendiri.

"Dalam konteks PMK 66/2023, kita tahu bahwa sekarang ini adalah periode peralihan maka kami serahkan kepada kebijakan perusahaan terkait, bagaimana mereka mengalokasikannya ke tiap-tiap penerimanya," tutur Okky.

Transisi dan Adaptasi Wajib Pajak

Dia menjelaskan ketentuan perpajakan terkait dengan natura dan kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) merupakan rezim baru. Untuk itu, wajib pajak tentunya memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan ketentuan ini.

"Terdapat pasal-pasal yang diserahkan kembali kepada wajib pajak mengenai cara menilainya. Jadi, tidak rely on peraturan saja. Perilaku wajib pajak diminta untuk berubah, menyesuaikan pengendalian internal. Bagaimana mencari pola yang cocok," tuturnya.

Menurut Okky, kebebasan diberikan DJP kepada wajib pajak untuk mempermudah proses transisi dan adaptasi terhadap ketentuan baru tersebut.

"Pada masa yang baru saat ini, kita serahkan sepenuhnya kepada wajib pajak. Yang jelas, dia harus dialokasikan kepada seluruh penerimanya," katanya.

Sebagai informasi, Pasal 22 ayat (1) huruf b PMK 66/2023 mengatur bahwa nilai dari imbalan berupa kenikmatan adalah setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. Sepanjang tidak dikecualikan, kenikmatan adalah objek PPh bagi penerimanya.

Bila kenikmatan diberikan kepada lebih dari 1 penerima, dasar penilaian berupa jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi harus dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.