JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pemberi kerja berkewajiban untuk melaporkan pemberian natura dan kenikmatan dalam SPT Tahunan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, biaya yang timbul akibat pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan harus dilaporkan beserta nama pegawai atau penerima imbalan dimaksud.
"Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam SPT Tahunan PPh," bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, dikutip Selasa (23/12/2025).
Dengan mulai digunakannya coretax administration system dan berlakunya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, kini biaya pemberian natura dan kenikmatan dilaporkan dalam lampiran khusus dalam SPT Tahunan.
Bagi wajib pajak badan pemberi imbalan berbentuk natura dan kenikmatan, biaya pemberian natura dan kenikmatan dilaporkan pada Lampiran 11A - Rincian Biaya Tertentu Bagian I Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Penjualan, Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Informasi terkait dengan pemberian natura dan kenikmatan yang perlu dicantumkan dalam lampiran antara lain nama, alamat, dan NIK penerima natura dan kenikmatan; tanggal pemberian natura dan kenikmatan; nilai natura dan kenikmatan; serta keterangan.
Pemberi imbalan juga harus mencantumkan jumlah PPh yang dipotong serta nomor bukti potong sehubungan dengan natura dan kenikmatan yang diberikan kepada pegawai atau penerima imbalan.
PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025. Ketentuan SPT Tahunan dalam perdirjen dimaksud berlaku atas pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025. (sap)
