MALAYSIA

Malaysia Resmi Tetapkan Imbalan Endorsement sebagai Objek Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 04 Februari 2026 | 14.30 WIB
Malaysia Resmi Tetapkan Imbalan Endorsement sebagai Objek Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menerbitkan pedoman baru yang secara spesifik mengatur semua sumber penghasilan yang diterima influencer merupakan objek pajak dan harus dilaporkan kepada otoritas pajak.

Berdasarkan pedoman baru tersebut, otoritas pajak (Inland Revenue Board/IRB) menyatakan influencer wajib melaporkan penghasilan yang diperoleh, termasuk yang bukan berupa uang atau natura. Contoh natura adalah produk gratis untuk yang diterima sehubungan dengan jasa endorsement.

"Penghasilan influencer dapat berupa pembayaran tunai, barang, voucher diskon, layanan gratis, 'like' [emoji], dan hadiah atau apresiasi di media sosial yang memiliki nilai," bunyi pernyataan IRB, dikutip pada Rabu (4/2/2026).

Pemerintah menata ulang perlakuan pajak bagi influencer seiring dengan semakin beragamnya sumber penghasilan mereka. Penghasilan yang dikenakan pajak antara lain pembayaran langsung dari platform media sosial, pembayaran menjadi brand ambassador, keuntungan dari penjualan merchandise, royalti, kemitraan berbayar untuk keperluan iklan atau promosi produk, hadiah gratis, serta voucher diskon.

Selain itu, pajak juga dikenakan atas benefit seperti layanan dan fasilitas sponsor yang diterima influencer serta token apresiasi digital yang setara dengan uang tunai, seperti tip online atau virtual gift.

Berbagai penghasilan tersebut merupakan objek PPh dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Penghasilan dari platform luar negeri juga dikenakan pajak jika aktivitas tersebut dilakukan di atau berkaitan dengan Malaysia, bahkan jika pembayarannya dilakukan dari luar negeri," tegas IRB, dilansir theedgemalaysia.com.

Pemerintah Malaysia menerbitkan pedoman baru tersebut sebagai aturan pelaksana Pasal 134A UU PPh. Pedoman ini berlaku untuk influencer individu seperti atlet, artis, dan kreator konten.

Selain itu, pedoman berlaku pula bagi influencer berbasis objek. Misal, influencer berupa tokoh nonmanusia seperti karakter animasi atau maskot brand yang digunakan dalam aktivitas di media sosial.

Perlu diketahui, Indonesia sudah lebih dulu menjadikan imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan sehubungan dengan jasa endorsement yang diterima oleh influencer sebagai objek PPh berdasarkan PMK 66/2023.

Pasal 3 PMK 66/2023 menyatakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh. Natura yang menjadi objek PPh termasuk penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak, termasuk jasa endorsement. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.