Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan PPh final 0,5% perlu mengajukan surat keterangan (suket) sesuai dengan PP 23/2018 atau biasa disebut suket PP 23.
Namun, seperti diketahui bahwa PP 23/2018 telah diperbarui melalui PP 55/2022. Dengan begitu, apakah wajib pajak perlu mengajukan kembali suket PP 55?
"Sesuai Pasal 63 ayat (1) dan (2) PP 55/2022, wajib pajak harus mengajukan SKet PP 55/2022. Sedangkan, sesuai ayat (3)-nya, tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan SKet diatur dengan PMK yang sampai saat ini belum terbit," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (5/8/2023).
Karenanya, DJP melanjutkan, wajib pajak diimbau meminta penegasan ke KPP terdaftar untuk memastikan apakah perlu mengajukan suket lagi atau tidak.
Namun, perihal suket PP 55 ini, DJP sebelumnya sempat mengonfirmasi bahwa suket PP 23 masih berlaku sampai saat ini, setidaknya sampai dengan PMK mengenai pengajuan suket PP 55 diterbitkan. Baca 'Surat Keterangan PP 23/2018 Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Digunakan'.
Surat keterangan PP 23/2018 itu, sambung DJP, masih dapat digunakan selama belum ada peraturan baru yang mengubah PMK 99/2018. Seperti diketahui, permohonan surat keterangan itu harus diajukan jika wajib pajak bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.
Sebagai informasi, pengajuan suket PP 23 dapat dilakukan secara mandiri pada laman djponline.pajak.go.id. Setelah itu, pilih menu Layanan dan klik Info KSWP. Pada bagian profil pemenuhan kewajiban, wajib pajak dapat memilih surat keterangan PP 23.
Setelah itu, sistem DJP akan otomatis mengeluarkan penerbitan surat keterangan PP 23. Dalam pengajuan surat keterangan PP 23, wajib pajak harus sudah melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya.
Atas transaksi yang dilakukan wajib pajak yang telah mempunyai suket PP 23, tidak akan dilakukan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh lawan transaksi. Wajib pajak cukup menyerahkan surat keterangan ke lawan transaksi.
Namun, apabila lawan transaksi belum memotong atau memungut 0,5% maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyetor PPh finalnya secara mandiri sebesar 0,5% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final PP 23 harus memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Tarif PPh final yang dikenakan sebesar 0,5% dikalikan dengan jumlah peredaran bruto setiap bulan. (sap)