PENGADILAN PAJAK

Ada Limit Ukuran Dokumen yang Diunggah ke e-Tax Court

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Juli 2023 | 17.34 WIB
Ada Limit Ukuran Dokumen yang Diunggah ke e-Tax Court

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak akan menetapkan batas atau limit ukuran dokumen yang diunggah pada e-tax court.

Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan terdapat limit ukuran yang berbeda-beda untuk setiap jenis dokumen. Oleh karena itu, para pihak pengguna e-tax court perlu memperhatikan ukuran dokumen sebelum diunggah.

“Terdapat limit ukuran yang berbeda-beda untuk setiap jenis dokumen. Limit ukuran setiap dokumen tercantum pada aplikasi,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan dokumen sengketa dan dokumen persidangan dapat diunggah pada e-tax court sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Jika dokumen yang disampaikan cukup besar, para pihak bisa menggunakan tautan.

“Jika dokumen yang disampaikan cukup besar, para pihak dapat memberitahukan link dan password-nya atas dokumen yang akan disampaikan tersebut melalui e-tax court,” imbuh Sekretariat Pengadilan Pajak.

Kuasa hukum yang telah mendapatkan penunjukan dan persetujuan dari wajib pajak dapat langsung mengirimkan dokumen wajib pajak dan mengikuti seluruh proses penyelesaian sengketa, termasuk menghadiri persidangan.

Saat kuasa hukum mengirimkan dokumen sengketa melalui aplikasi e-tax court, pada saat yang sama, wajib pajak dapat mengakses dan melihat dokumen tersebut. Situasi yang sama juga berlaku saat wajib pajak mengirimkan dokumen sengketa.

“Saat wajib pajak mengirimkan dokumen sengketa, kuasa hukum juga dapat mengakses dan melihat dokumen tersebut, sepanjang kuasanya tidak dicabut oleh wajib pajak,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menggunakan e-tax court, pemohon banding/penggugat harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu.Pendaftaran bisa dilakukan wajib pajak atau kuasa hukum. Simak ‘Mau Pakai e-Tax Court? Wajib Pajak dan Kuasa Hukum Bikin Akun Dulu’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.