Ilustrasi. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak program pengungkapan sukarela (PPS) yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi harta bersih perlu menyampaikan laporan realisasi melalui aplikasi e-Reporting PPS.
Bila laporan realisasi repatriasi atau investasi tidak disampaikan paling lambat 31 Mei 2023, wajib pajak bakal mendapat surat teguran dari Ditjen Pajak (DJP). Selain itu, wajib pajak juga diharuskan memberikan klarifikasi dan membayar tambahan PPh final.
"Wajib pajak juga harus mengungkapkan penghasilan yang bersifat final melalui penyampaian SPT masa PPh final secara elektronik melalui laman DJP," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi Mei 2023, dikutip pada Kamis (25/5/2023).
Tambahan PPh final harus dibayar jika wajib pajak tidak melakukan repatriasi atau investasi sesuai dengan komitmen dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Tambahan PPh final dikenakan atas nilai harta bersih yang tidak direpatriasi atau tidak diinvestasikan.
Jika wajib pajak menerima surat teguran, tetapi tidak memberikan klarifikasi atau tidak menyetorkan tambahan PPh final maka DJP akan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).
Perlu diingat, bila tambahan PPh final ditagih oleh DJP menggunakan SKPKB maka tambahan PPh final yang harus dibayar oleh wajib pajak menjadi lebih besar.
"Jadi, jangan lupa untuk melakukan pelaporan melalui e-reporting PPS sebelum batas waktu berakhirnya," tulis Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, DJP mencatat terdapat 247.918 wajib pajak yang mengikuti PPS sepanjang Januari hingga Juni 2022. Nilai harta yang dilaporkan oleh peserta PPS mencapai Rp594,82 triliun, sedangkan PPh final yang disetorkan mencapai Rp61,01 triliun.
Lebih lanjut, DJP juga mencatat terdapat harta bersih senilai Rp13,69 triliun yang dikomitmenkan untuk direpatriasi peserta PPS. Sementara itu, harta yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan senilai Rp2,36 triliun. (rig)