Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pendataan atas potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di wilayahnya masing-masing.
Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An'an A. Hikmat mengatakan Pasal 102 UU 1/2022 telah mengamanatkan pemda untuk menganggarkan PDRD berdasarkan makroekonomi daerah dan potensi PDRD.
"Untuk makroekonomi daerah itu biarkan tugasnya kementerian dan lembaga (K/L). Yang paling utama bagi pemerintah daerah ialah bagaimana menyiapkan dokumen potensi daerah," katanya, Senin (15/5/2023).
An'an menekankan pendataan potensi PDRD diperlukan sebagai bahan kajian dan analisis kebijakan. Menurutnya, kebijakan yang bermanfaat dapat ditetapkan apabila didukung oleh basis data yang valid dan akurat.
"Dulu-dulu tidak pernah dilakukan pendataan yang masif. Kadang-kadang, pendataan itu sekadar hasil dari data-data tahun sebelumnya yang tinggal dilanjutkan atau data dari pelayanan," ujarnya.
Guna optimalisasi penerimaan, pendataan potensi PDRD diperlukan untuk melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Menurut An'an, seluruh kabupaten/kota pasti mengandalkan PBB untuk mengamankan penerimaan.
Tak hanya berdampak terhadap kinerja PBB, penyesuaian NJOP juga akan meningkatkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB).Untuk itu, penyesuaian NJOP perlu dilaksanakan secara rutin untuk mengoptimalkan kinerja PBB.
Saat ini, masih banyak kabupaten/kota yang menetapkan NJOP lebih rendah dari nilai pasar. Alhasil, PBB yang dipungut kabupaten/kota masih lebih rendah dari potensi aslinya.
Selanjutnya, pendataan perlu dilakukan untuk menambah wajib pajak baru dan memperbarui data wajib pajak yang sudah terdaftar.
An'an menjelaskan pelaku usaha belum tentu akan secara sukarela mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Menurutnya, petugas pajak daerah perlu turun ke lapangan untuk mendorong pelaku usaha mendaftar sebagai wajib pajak.
Terakhir, pendataan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan perizinan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) lain. (rig)