KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Perkirakan PMK Baru Soal Natura Dirilis Juni 2023

Muhamad Wildan
Jumat, 12 Mei 2023 | 10.30 WIB
Ditjen Pajak Perkirakan PMK Baru Soal Natura Dirilis Juni 2023

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih melakukan harmonisasi atas peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang aspek-aspek teknis dari pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan harmonisasi diharapkan bisa segera selesai sehingga PMK yang dimaksud dapat diundangkan pada Juni 2023.

"Natura pada prinsipnya sudah finalisasi. Tinggal kami harmonisasikan di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam sebulan ke depan sudah selesai dan dapat diterbitkan," katanya, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Dalam PMK tersebut, bakal diperinci secara lebih lanjut terkait dengan natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat mengatakan tidak semua natura dan kenikmatan bakal dianggap sebagai penghasilan bagi penerima.

Menurutnya, perumusan PMK tentang natura dan kenikmatan bakal tetap mengedepankan aspek keadilan dan kepantasan.

"Seperti yang dulu disampaikan, yang basic pasti enggak, alat kerja pasti enggak, terus kemudian ada semacam batasannya," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Pertama, makanan dan minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura pada daerah tertentu.

Ketiga, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan. Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu yang diperinci melalui PMK.

Rencananya, natura dengan jenis dan batas tertentu yang dikecualikan dari objek pajak antara lain seperti bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial.

Selain itu, fasilitas olahraga juga dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.