ADMINISTRASI PAJAK

Kunjungi Loket TPT di KPP, Masih Perlu Aplikasi Kunjung Pajak?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 April 2023 | 07.00 WIB
Kunjungi Loket TPT di KPP, Masih Perlu Aplikasi Kunjung Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk melakukan konfirmasi ke KPP ketika hendak melakukan kunjungan ke loket tempat pelayanan terpadu (TPT).

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) sudah tidak menggunakan aplikasi Kunjung Pajak. Oleh karena itu, untuk mengetahui perlu atau tidaknya nomor antrean saat berkunjung ke loket TPT, wajib pajak bisa mengonfirmasi ke KPP.

“Silakan dikonfirmasi ke KPP-nya ya karena ada beberapa KPP yang sudah tidak menggunakan Kunjung Pajak. Untuk kontak/saluran komunikasi KPP bisa lihat di laman: http://pajak.go.id/unit-kerja,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP, termasuk kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Ruang lingkup pelayanan yang diselenggarakan di TPT meliputi pelayanan yang dilakukan di loket TPT, help desk, dan layanan mandiri.

Terkait dengan aplikasi Kunjung Pajak, sejak 1 September 2020, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan di kantor pajak dengan melakukan reservasi lebih dulu melalui http://kunjung.pajak.go.id.

Secara umum, alur reservasi melalui aplikasi Kunjungan WP terdiri atas 3 langkah, yakni menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean. Dalam prosesnya, wajib pajak juga diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak.

Nantinya, wajib pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Email nomor tiket itulah yang harus ditunjukkan kepada fiskus ketika wajib pajak mendatangi KPP.

Wajib pajak juga diminta datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih dengan membawa identitas diri. Sebelum memberikan pelayanan, petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas wajib pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.