Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak badan yang sudah tidak bisa memakai tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% berdasarkan PP 55/2022, tetapi omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan fasilitas pajak lainnya.
Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menyatakan wajib pajak badan yang sudah tidak dapat menggunakan PPh final UMKM akan dikenai tarif PPh badan umum, yaitu sebesar 22%.
“Namun, wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar bisa mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% sesuai dengan Pasal 31E UU PPh,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (24/4/2023).
Pengurangan tarif 50% dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) dari bagian omzet hingga Rp4,8 miliar. Artinya, apabila omzet masih di bawah Rp4,8 miliar maka pengurangan tarif PPh 50% bisa diterapkan untuk menghitung PPh terutang atas seluruh PKP-nya.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ/2015, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait dengan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% itu.
Pertama, fasilitas pengurangan tarif dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan Badan, sehingga wajib pajak badan dalam negeri tak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.
Kedua, omzet yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:
Ketiga, fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh tersebut berlaku untuk penghitungan PPh terutang atas PKP yang berasal dari penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final.
Keempat, untuk menghitung besaran angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, wajib pajak badan dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh wajib menggunakan tarif PPh seperti dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh. (rig)