Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut istri yang baru bekerja dapat menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) suami guna memenuhi kebutuhan administrasi pajak di tempat perusahaan istri tersebut bekerja.
Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Menurut DJP, istri bisa menggunakan NPWP suami untuk keperluan administrasi pajak sepanjang belum pernah mendaftar atau memiliki NPWP sendiri.
“Ketentuan NPWP istri gabung dengan suami disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1), (2), dan (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Jumat (21/4/2023).
Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) PER-04/PJ/2020, wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.
Dalam hal memerlukan NPWP, wanita kawin menggunakan NPWP suaminya sesuai dengan prinsip 1 kesatuan ekonomi dalam keluarga seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Wanita kawin dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP suami dan mencantumkan nama dirinya sendiri.
“Prosedur pengajuan cetak kartu NPWP istri yang digabung dengan suami tidak diatur secara khusus dalam ketentuan PER-04/PJ/2020. Silakan konfirmasi ke KPP yah,” sebut DJP.
Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (sabian/rig)