JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) ke kawasan berikat tak diperbolehkan membuat faktur pajak gabungan.
Penjelasan itu disampaikan otoritas pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan boleh tidaknya membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan BKP ke kawasan berikat. Adapun aturan ini tercantum dalam Pasal 21 PMK 65/2021.
“Sesuai Pasal 21 ayat (5) huruf b PMK 65/2021, terhadap pemasukan barang ke kawasan berikat tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan. Silakan dibuat 1 faktur pajak untuk tiap-tiap dokumen pemasukan barang,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (18/12/2025).
Seperti diketahui, merujuk pada Pasal 21 ayat (1) PMK 65/2021, barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke kawasan berikat dari:
diberikan pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
Jika pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1): berasal dari bukan pengusaha kena pajak dan/atau bukan termasuk penyerahan barang kena pajak maka barang itu tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM, dan tidak diterbitkan faktur pajak.
Untuk diperhatikan, barang yang dimaksud pada pasal 21 ayat (1) tersebut meliputi:
Lebih lanjut, berdasarkan pasal 21 ayat (5), terhadap pemasukan barang ke kawasan berikat, PKP yang menyerahkan BKP:
Untuk diperhatikan, kewajiban untuk membuat faktur pajak tersebut harus diberikan keterangan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan peraturan pemerintah tentang tempat penimbunan berikat. (rig)
