ADMINISTRASI PAJAK

Masukkan BKP ke Kawasan Berikat, Bolehkah Buat Faktur Pajak Gabungan?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Desember 2025 | 18.00 WIB
Masukkan BKP ke Kawasan Berikat, Bolehkah Buat Faktur Pajak Gabungan?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) ke kawasan berikat tak diperbolehkan membuat faktur pajak gabungan.

Penjelasan itu disampaikan otoritas pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan boleh tidaknya membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan BKP ke kawasan berikat. Adapun aturan ini tercantum dalam Pasal 21 PMK 65/2021.

“Sesuai Pasal 21 ayat (5) huruf b PMK 65/2021, terhadap pemasukan barang ke kawasan berikat tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan. Silakan dibuat 1 faktur pajak untuk tiap-tiap dokumen pemasukan barang,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (18/12/2025).

Seperti diketahui, merujuk pada Pasal 21 ayat (1) PMK 65/2021, barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke kawasan berikat dari:

  1. tempat lain dalam daerah pabean;
  2. tempat penimbunan berikat lainnya;
  3. kawasan bebas;
  4. kawasan ekonomi khusus; dan/atau
  5. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah,

diberikan pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Jika pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1): berasal dari bukan pengusaha kena pajak dan/atau bukan termasuk penyerahan barang kena pajak maka barang itu tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM, dan tidak diterbitkan faktur pajak.

Untuk diperhatikan, barang yang dimaksud pada pasal 21 ayat (1) tersebut meliputi:

  1. barang yang dipergunakan sebagai bahan baku, bahan penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada kawasan berikat;
  2. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi;
  3. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
  4. hasil produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau
  5. hasil produksi kawasan berikat lain.

Lebih lanjut, berdasarkan pasal 21 ayat (5), terhadap pemasukan barang ke kawasan berikat, PKP yang menyerahkan BKP:

  1. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke kawasan berikat yang dimiliki oleh pengusaha kawasan berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;
  2. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan
  3. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke kawasan berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Untuk diperhatikan, kewajiban untuk membuat faktur pajak tersebut harus diberikan keterangan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan peraturan pemerintah tentang tempat penimbunan berikat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.