INDUSTRI OTOMOTIF

Apa Kabar Perpres Mobil Listrik? Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 Agustus 2019 | 17.10 WIB
Apa Kabar Perpres Mobil Listrik? Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meresmikan Gedung baru Sekretariat Asean, Kamis (8/8/2019). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, dua peraturan presiden (Perpres) terkait mobil listrik belum juga terbit. Namun, Presiden Joko Widodo mengaku sudah menandatangani dua beleid tersebut.

Presiden mengaku sudah menekan Perpres tersebut pada Senin (5/8/2019) pagi. Dia berharap adanya Perpres akan membuat pelaku industri segera merancang dan membangun industri mobil listrik di Tanah Air.

“Sudah, sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani hari Senin pagi,” kata Jokowi seusai meresmikan Gedung baru Sekretariat Asean, Kamis (8/8/2019).

Dia mengatakan kunci pengembangan mobil listrik ada di baterai dan bahan untuk membuat baterai, kobalt, mangan, dan lain-lainnya. Komponen itu menyumbang hingga 60% dan semuanya ada di Indonesia. Hal ini membuat posisi Indonesia sangat strategis.

Upaya membangun sebuah industri mobil listrik tidak mungkin dilakukan hanya dalam waktu singkat setahun hingga tiga tahun. Pelaku usaha harus melihat pasar karena harga mobil listrik saat ini tercatat 405 lebih mahal dari mobil yang biasa.

“Bisa kita rancang agar nanti kita bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah, yang kompetitif karena bahan-bahan ada di sini. Dengan ditemukannya bahan-bahan baterai yang ada di Indonesia, mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, syukur bisa sama,” jelas Presiden.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengomentari terkait polusi udara di Jakarta. Presiden mendorong Gubernur DKI agar ikut memberi insentif untuk mobil listrik. Dia memberi contoh kebijakan parkir gratis. Selain itu, bisa juga membebaskan bea balik nama mobil listrik atau penambahan subsidi.

“Ada negara yang memberi subsidi sekian dolar apabila membeli mobil listrik. Dimulai seperti Jakarta, saya kira bisa dimulai dengan bisnya, transportasi umum, bisa dimulai mendorong taksi-taksinya,” jelasnya, seperti dilansir Setkab dalam laman resminya.

Seperti diketahui, Perpres terkait mobil listrik ini juga mencakup skema insentif yang diberikan pemerintah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.