Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol (kedua dari kiri) tengah memberikan paparan dalam kuliah umum bertajuk ‘Perlakuan Perpajakan Bagi UMKM’, Senin (22/10/2018).
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berharap kesadaran wajib pajak kelompok UMKM dapat meningkat pascaterbitnya Peraturan Pemerintah No. 23/2018. Apalagi, ada penurunan tarif pajak penghasilan final dalam regulasi tersebut.
John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) mengatakan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018, yang merupakan perubahan dari PP No.46/2013, diharapkan menggugah kesadaran wajib pajak (WP) berskala usaha UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan nasional.
Dalam PP No.23/2018, pemerintah memberikan insentif pajak berupa tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%, turun dari tarif sebelumnya 1% dari omzet usaha. Selain itu, dalam beleid terbaru itu, ada kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Pengenaan PPh final 0,5% merupakan insentif pajak dan oleh karena itu sifatnya optional artinya dapat diambil atau tidak merupakan pilihan bagi wajib pajak,” kata John saat menjadi pembicara kunci dalam kuliah umum bertajuk ‘Perlakuan Perpajakan Bagi UMKM’, Senin (22/10/2018).
Dalam kuliah umum yang digelar oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara ini, John mengaku akan terus melakukan sosialisasi PP No.23/2018 untuk meningkatkan kepatuhan WP kelompok UMKM.
Menurut pria yang menjabat sebagai Ketua IAI KAPj ini, peran dan kontribusi UMKM dalam sistem perpajakan nasional masih belum optimal. Gambaran ini terlihat dari jumlah UMKM yang terdaftar maupun besaran kontribusi pembayaran pajaknya.
Padahal, sambung John, UMKM memiliki kedudukan dan peran strategis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Tanah Air. UMKM merupakan akar rumput perekonomian nasional.
Selain jumlahnya yang cukup banyak di Indonesia, kelompok UMKM juga berkontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB). Tidak hanya itu, kelompok usaha ini mampu menyerap tenaga kerja cukup banyak.
Sekadar informasi, kuliah umum ini dipandu oleh Ketua Tax Center FISIP Unhas Makasar Muhammad Tahir Hanim. Dengan peserta sekitar 100 orang, acara ini dibuka langsung oleh Dekan FISIP Unhas Armin Arsyad.
Sebagian peserta merupakan mahasiswa dan dosen. Andi Syamsu Alam selaku Wakil Dekan II dan Eko Pandoyo selaku Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara juga turut hadir dalam kuliah umum tersebut. (kaw)