REFORMASI PAJAK

Pembaruan IT Jadi Agenda Utama Ditjen Pajak Tahun Depan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Juli 2018 | 11.04 WIB
Pembaruan IT Jadi Agenda Utama Ditjen Pajak Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI telah merestui anggaran indikatif tahun 2019 sebesar Rp46,25 triliun yang diajukan oleh Kementerian Keuangan dalam Rapat Kerja pada Senin (2/7). Dari keseluruhan pagu anggaran tersebut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendapat alokasi anggaran sebesar Rp7,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada tahun depan agenda utama Ditjen Pajak adalah pembaruan sistem informasi. Hal ini tidak lain untuk meningkatkan kinerja otoritas pajak dalam memungut pajak.

"Untuk Ditjen Pajak dari sisi tema aktivitas prioritas 2008 -2019 adalah optimalisasi penerimaan pajak melalui pemilihan sistem administrasi perpajakan efektivitas kebijakan dan penegakan hukum serta peningkatan kualitas layanan dan SDM. Ini mendukung nawacita 7 untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik," katanya di Kompleks Parlemen, Senin (2/7).

Pembaruan sistem informasi yang biasa disebut core tax itu menurut Sri Mulyani akan masuk proyek nasional pada tahun depan. Melalui pembaruan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Di Ditjen Pajak outcome-nya penerimaan pajak akan optimal. Pagu anggaranya Rp7,2 triliun," terang Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyebut core tax dapat meningkatkan kinerja otoritas pajak. Pasalnya, melalui core tax dapat mengintergrasikan seluruh proses bisnis Ditjen Pajak.

"Untuk saat ini pengisian SPT, pemeriksaan hingga call center dijalankan melalui aplikasi yang berbeda. Core tax ini nantinya proses bisnis DJP akan dilakukan melalui core tax yang pengadaannya mulai dimulai tahun depan," terang Robert.

Seperti yang diketahui, Ditjen Pajak kini sudah punya landasan hukum yang kuat untuk melakukan pemutakhiran infrastruktur teknologi informasinya atau core tax. Hal ini menyusul langkah Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan pada awal Mei 2018.

Pemutakhiran ini setidaknya membutuhkan dana sebesar Rp3,1 triliun. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan keseluruhan dana tersebut tidak akan digunakan sekaligus tapi dilakukan bertahap selama rentang waktu 7 tahun. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.