JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis data posisi utang pemerintah per Februari 2018 mencapai Rp4.034,8 triliun. Ke depannya pemerintah punya sejumlah agenda agar prosentase utang tidak terus bertambah.
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu Suminto mengatakan dalam jangka panjang memproyeksikan penurunan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari posisi saat ini di angka 29%.
"Rasio utang terhadap PDB saat ini sebesar 29% dan kita hendak turunkan pada tahun 2020 di angka 23%," katanya di DPP Taruna Merah Putih, Kamis (12/4).
Salah satu strategi untuk menurunkan rasio utang tersebut ialah dengan jalan reformasi perpajakan. Menurutnya, saat ini peranan pajak dan bea cukai sangat strategis dalam pembiayaan APBN.
"Sekarang kita lakukan reformasi perpajakan karena sumber utama penerimaan kita dari pajak," terangnya.
Lebih lanjut, Suminto menerangkan bahwa agenda reformasi perpajakan terus berjalan. Meski belum signifikan namun sudah ada efek yang diberikan dari sisi penerimaan negara.
"Pasca tax amensty sekarang tingkat kepatuhan melaporkan pajak meningkat 14%, dari situ pemerintah dapat mencari sumber-sumber penerimaan pajak. Melalui reformasi perpajakan juga kita akan meningkatkan tax ratio kita jadi 15% di mana sekarang masih sekitar 10%," paparnya.
Seperti yang diketahui, untuk tahun ini saja pemerintah punya kewajiban membayar utang yang jatuh tempo sebesar 10% dari total utang pemerintah. Dengan kata lain pemerintah akan membayar sekitar Rp400 triliun dari total utang yang ada. (Amu)