JAKARTA, DDTCNews – Perbankan diminta untuk menyerahkan data nasabah dengan simpanan minimal Rp200 Juta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Data tersebut wajib disampaikan paling lambat pada April 2018.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan hal tersebut berlaku bagi rekening keuangan di sektor perbankan yang dimiliki oleh orang pribadi. Menurutnya ada beberapa hal pengkategorian dalam hal kewajiban pelaporan nominal saldo.
“Rekening milik pribadi yang wajib dilaporkan adalah dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta. Sedangkan yang dimiliki oleh entitas, tidak terdapat batasan saldo minimal,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (5/6).
Pelaporan pertama data keuangan nasabah yang wajib diserahkan, menurut Suryo, yakni data keuangan nasabah dengan rekam saldo akhir rekening per tanggal 31 Desember 2017.
Pada lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, data nasabah yang wajib dilaporkan adalah yang memiliki nilai pertanggungan paling sedikit Rp200 juta. Kemudian pada sektor perkoperasian dengan agregat saldo paling sedikit Rp200 juta.
Adapun untuk sektor pasar modal serta perdagangan berjangka komiditas wajib dilaporkan data seluruh nasabahnya tanpa batasan saldo minimal, serta dapat langsung diakses oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.
Sementara itu, laporan pertama untuk tujuan pertukaran informasi untuk kepentingan perjanjian internasional (Automatic Exchange of Information/AEoI) wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan kepada Ditjen pajak pada 30 April 2018, seperti halnya data nasabah domestik.
Namun, pelaporan pertama data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan yang tak langsung kepada Ditjen Pajak, harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018. OJK kemudian menyampaikan laporan data keuangan nasabah tersebut pada Ditjen Pajak paling lambat pada 31 Agustus 2018.
"Sesuai dengan Common Reporting Standar (CSR) OECD, bagi nasabah entitas luar negeri, minimum (saldo yang dilaporkan) US$250 ribu secara agregatif harus disampaikan oleh lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak," jelas Suryo.
Sedangkan, untuk rekening lainnya, termasuk rekening tabungan orang pribadi luar negeri tidak ada pembatasan saldo minimum untuk dilaporkan kepada Ditjen Pajak untuk pemeriksaan perpajakan.
Pelaporan tersebut berlaku untuk rekening yang telah dimiliki entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017. "Berapa pun harus dilaporkan," tegasnya.
Suryo menyatakan detilnya peraturan tersebut diatur dalam PMK 70/2017 yang sudah berlaku sejak tanggal 31 Mei 2017 sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2017 tentang keterbukaan akses data perbankan. (Amu)