Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan automatic exchange of information (AEOI) di Indonesia ternyata sempat dinyatakan memiliki defisiensi oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum).
Secara khusus, pada 2023, Global Forum menyatakan ketentuan AEOI di Indonesia belum dilengkapi dengan ketentuan antipenghindaran AEOI yang bisa mencegah praktik penghindaran AEOI.
"Secara spesifik, ketentuan antipenghindaran AEOI di Indonesia belum dapat mencegah dan/atau menangkap praktik dan/atau kesepakatan yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang bertujuan untuk menghindari dilakukannya pertukaran informasi keuangan secara lengkap dan benar," tulis Direktorat Perpajakan Internasional dalam Laporan Kinerja 2024, dikutip Sabtu (5/4/2025).
Berkaca pada kondisi tersebut, Global Forum mendorong Indonesia untuk menyempurnakan ketentuan antipenghindaran AEOI dengan memperbaiki primary legislation atau secondary legislation yang mengatur tentang AEOI di Indonesia.
Kondisi di atas menjadi landasan dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam PMK 47/2024, termuat klausul-klausul baru yang menegaskan sanksi bagi setiap orang yang bersepakat untuk menghindari kewajiban AEOI serta setiap orang yang menyembunyikan informasi yang seharusnya disampaikan berdasarkan AEOI.
Setiap orang yang dimaksud dalam PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 adalah lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain.
Apabila terjadi kesepakatan atau praktik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban pertukaran informasi keuangan untuk keperluan pajak sebagaimana dimaksud dalam UU AEOI, praktik tersebut dianggap tidak terjadi dan kewajiban dalam PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 harus dipenuhi oleh setiap orang dimaksud.
DJP pun berwenang untuk mengklarifikasi, memeriksa, hingga melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Pemeriksaan bukper dilakukan bila hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)