Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kini, konsultan pajak yang ingin menjadi kuasa wajib pajak perlu mengajukan permohonan status sebagai pihak yang bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Permohonannya diajukan lewat coretax system.
Topik tentang hal ini menjadi sorotan netizen dalam sepekan terakhir.
Ketentuan soal permohonan status sebagai kuasa wajib pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-7/PJ/2025. Permohonan tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di coretax system atau secara langsung ke KPP dalam hal wajib pajak tidak dapat mendaftarkan diri secara elektronik.
Permohonan tersebut juga perlu disertai dokumen yang dipersyaratkan, yakni izin praktik untuk konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar untuk pihak lain.
Bila permohonan penambahan status tersebut sudah memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap dan memenuhi persyaratan, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS) kepada wajib pajak.
Setelah menerbitkan BPE atau BPS, KPP tempat wajib pajak terdaftar akan melakukan penelitian administrasi atas permohonan penambahan status wajib pajak.
Berdasarkan penelitian, KPP akan menerbitkan keputusan berupa surat keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Format surat keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tersedia pada Lampiran II Huruf X PER-7/PJ/2025.
Setelah mendapatkan penetapan status wajib pajak sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, konsultan pajak dan pihak lain dapat mengubah data statusnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1).
Perubahan data status wajib pajak bagi konsultan pajak dan pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak meliputi perubahan izin praktik konsultan pajak dan perubahan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain.
Permohonan perubahan data atas status wajib pajak dilakukan secara elektronik ataupun secara langsung ke KPP. Permohonan perubahan data atas status wajib pajak juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
"Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa salinan izin praktik untuk konsultan pajak atau salinan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain," bunyi Pasal 66 ayat (5) PER-7/PJ/2025.
Selain informasi mengenai status kuasa wajib pajak, ada pemberitaan lain yang juga menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, perubahan ketentuan tentang pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah, aturan baru soal pertukaran informasi pajak, hingga dilantiknya sejumlah pejabat eselon II di Kementerian Keuangan.
Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Perdirjen Pajak PER-6/PJ/2025 yang mengatur ketentuan seputar pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat).
Beleid tersebut dirilis untuk menyesuaikan ketentuan seputar penetapan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang sebelumnya diatur dalam PER-4/PJ/2021. Selain itu, PER-6/PJ/2025 diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara restitusi dipercepat.
PER-6/PJ/2025 kini menambah PKP yang memenuhi ketentuan wajib pajak persyaratan tertentu sebagai PKP berisiko rendah. Namun, pengkategorian wajib pajak persyaratan tertentu sebagai PKP berisiko rendah bukanlah ketentuan baru.
DJP menerbitkan peraturan baru mengenai pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.
Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Pajak PER-10/PJ/2025. Beleid yang berlaku mulai 22 Mei 2025 tersebut dirilis sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2017.
Sebagai peraturan pelaksana, PER-10/PJ/2025 memerinci ketentuan seputar pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan, competent authority meetings, tax examinations abroad, dan simultaneous tax examinations.
Diskusi mengenai pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), sebagai unit yang terpisah dari Kementerian Keuangan, terus berlanjut. Namun, topik pembahasannya kini bukan lagi sekadar soal perlu atau tidaknya BPN dibentuk, tetapi mengarah kepada 'Apa-apa saja pekerjaan rumah setelahnya?'
Founder DDTC Darussalam memberikan catatan menarik mengenai diskursus pembentukan Badan Penerimaan Negara. Menurutnya, reformasi kelembagaan di dalam tubuh Kementerian Keuangan bisa menjadi solusi atas berbagai tantangan fiskal yang dihadapi Indonesia, terutama stagnannya tax ratio dalam satu dekade terakhir.
Darussalam mengungkapkan ada dua konsekuensi penting yang perlu ditindaklanjuti pemerintah apabila BPN resmi didirikan nantinya.
Pertama, perlu ada tax ombudsman yang independen dengan posisi yang setara dengan BPN. Kedua, perlu dibangun tax policy unit atau unit kebijakan perpajakan yang terpisah dari BPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II dan pejabat noneselon setara pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk di lingkungan DJP.
Tercatat ada 19 pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II di lingkungan DJP yang dilantik oleh Sri Mulyani pada hari ini, Jumat (13/6/2025).
Khusus DJP, ada 19 posisi jabatan eselon II yang dilantik. Daftar lengkapnya, klik tautan pada judul di atas. (sap)