SEWINDU DDTCNEWS
SINGAPURA

Tarif Cukai Rokok di Singapura Akhirnya Dinaikkan Tahun Ini

Dian Kurniati
Senin, 20 Februari 2023 | 09.30 WIB
Tarif Cukai Rokok di Singapura Akhirnya Dinaikkan Tahun Ini

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 15% pada tahun ini.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan kenaikan tarif cukai diperlukan untuk mengendalikan konsumsi rokok pada masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara.

"Peningkatan tarif cukai diharapkan menghasilkan tambahan penerimaan sampai dengan S$100 juta per tahun," katanya, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Wong menuturkan kebijakan kenaikan tarif cukai tersebut berlaku untuk semua produk rokok, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 14 Februari 2023.

Kemenkeu juga mencontohkan dampak kenaikan tarif cukai terhadap harga rokok di pasaran. Dengan kenaikan tarif cukai, konsumen kini harus membayar cukai senilai 49,1 sen untuk setiap batang rokok, naik dari saat ini sebesar 42,7 sen per batang.

Harga jual sebungkus rokok yang berisi 20 batang pun diperkirakan akan mencapai S$15,52, naik dari sebelumnya S$14. Tarif cukai sebungkus rokok di Singapura akan menjadi sekitar 75% dari harga sebelum PPN atau goods and services tax (GST).

"[Kebijakan kenaikan tarif cukai] ini sebanding dengan negara-negara seperti Selandia Baru, Prancis, dan Australia," bunyi pernyataan Kemenkeu.

World Health Organisation telah merekomendasikan bobot cukai minimum 75% dari harga eceran produk hasil tembakau.

Cukai yang dikenakan terhadap cerutu juga akan naik menjadi 49,1 sen per gram dari sebelumnya 42,7 sen, sedangkan cukai untuk produk tembakau tanpa asap sekarang menjadi 37,8 sen per gram, naik dari 32,9 sen.

Seperti dilansir straitstimes.com, cukai rokok dan hasil pengolahan tembakau lainnya di Singapura terakhir kali dinaikkan sebesar 10% pada 2018. Pada 2014, tarif cukai sempat juga dinaikkan sebesar 10%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.