PRANCIS

Dorong Kepastian Hukum, OECD Rilis Panduan MAP dan APA Multilateral

Muhamad Wildan
Kamis, 02 Februari 2023 | 12.00 WIB
Dorong Kepastian Hukum, OECD Rilis Panduan MAP dan APA Multilateral

Tampilan halaman depan buku digital bertajuk Manual on the Handling of Multilateral MAP and APA (MoMA).

PARIS, DDTCNews - Forum on Tax Administration (FTA) OECD merilis panduan mengenai tata cara penanganan mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA) multilateral bagi otoritas pajak.

Panduan bertajuk Manual on the Handling of Multilateral MAP and APA (MoMA) ini dirilis oleh FTA mengingat masih banyak otoritas pajak di berbagai yurisdiksi yang tidak memiliki pengalaman yang memadai untuk menegosiasikan MAP dan APA multilateral.

"MoMA dimaksudkan sebagai panduan untuk proses MAP dan APA multilateral, baik dari perspektif hukum maupun prosedural, dan menyarankan pendekatan yang berbeda sesuai dengan praktik pada setiap yurisdiksi," sebut FTA dalam keterangan resmi, Kamis (2/2/2023).

FTA menekankan MAP dan APA multilateral akan meningkatkan kepastian hukum baik bagi wajib pajak maupun bagi otoritas pajak, utamanya atas transaksi perusahaan multinasional yang tercakup oleh 2 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau lebih.

Dengan MAP dan APA multilateral, potensi timbulnya sengketa akibat perbedaan interpretasi P3B dapat diminimalisasi. Kehadiran MoMA juga makin relevan mengingat transaksi oleh perusahaan multinasional tidak hanya melibatkan 2 negara saja, tetapi 3 negara atau lebih.

"Isu transfer pricing tidak lagi bersifat bersifat bilateral. Adjustment pada suatu yurisdiksi akan menimbulkan konsekuensi terhadap atribusi laba di yurisdiksi lain," tulis FTA.

Melalui MoMA, FTA memberikan panduan mengenai aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan oleh otoritas pajak sebelum, saat, dan setelah menempuh upaya MAP dan APA multilateral.

Sebagai informasi, MAP adalah upaya alternatif di luar upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda. Adapun APA adalah perjanjian tertulis antara otoritas pajak dan wajib pajak untuk menyepakati kriteria penentuan harga transfer. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.