Ilustrasi.
ABU DHABI, DDTCNews - Otoritas pajak Uni Emirat Arab (UEA), Federal Tax Authority (FTA) meluncurkan program whistleblower untuk menekan praktik pengelakan pajak dan pelanggaran atas ketentuan pajak.
FTA menjelaskan kegiatan dalam program tersebut di antaranya pemberian hadiah kepada setiap orang yang memberikan informasi terkait dengan pengelakan pajak dan pelanggaran ketentuan yang dilakukan pihak-pihak tertentu.
"Program whistleblower bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mendorong kepatuhan pajak, dan menggenjot kesadaran pajak di tengah masyarakat," tulis FTA dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (17/4/2022).
FTA menyebut hadiah berupa uang tunai akan diberikan kepada pelapor apabila otoritas pajak mendapatkan penerimaan pajak minimal senilai AED50.000 atau Rp195 juta dari informasi yang diberikan oleh pelapor tersebut.
Otoritas pun mendorong masyarakat untuk aktif memanfaatkan program ini. FTA sudah memiliki laman khusus yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan pelanggaran atas ketentuan perpajakan.
FTA menjamin identitas dari pelapor akan dirahasiakan. Perlindungan juga akan diberikan apabila terdapat ancaman terhadap pelapor akibat pelaporan yang dilakukannya.
Sementara itu, Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani menuturkan program whistleblower diperlukan agar setiap lapisan masyarakat dapat melindungi dana publik dari praktik-praktik pengelakan pajak dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
"Pengelakan pajak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian. Pengendalian terhadap praktik tersebut membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah dan masyarakat," ujar Al-Bustani seperti dilansir zawya.com. (rig)