KAMBOJA

Pemungutan PPN atas Transaksi di e-Commerce Ditunda 3 Bulan

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Januari 2022 | 12.30 WIB
Pemungutan PPN atas Transaksi di e-Commerce Ditunda 3 Bulan

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Otoritas pajak Kamboja akan  mengimplementasikan kewajiban pemungutan PPN atas transaksi e-commerce mulai 1 April 2022, atau mundur dari target awal pada 1 Januari 2022.

Kepala Otoritas Pajak Kamboja Eng Ratana mengatakan pemungutan PPN atas transaksi e-commerce ditunda lantaran pemerintah ingin memberikan tambahan waktu bagi operator e-commerce untuk mendaftar sebagai pemungut PPN.

“Penundaan ini juga untuk memberikan waktu bagi wajib pajak e-commerce, baik residen maupun nonresiden untuk memahami kewajiban perpajakannya,” katanya seperti dilansir Phnompenhpost, Senin (24/01/2022).

Selain itu, lanjut Ratana, penundaan penerapan PPN juga dilakukan untuk memberikan waktu bagi wajib pajak e-commerce dalam melakukan proses pendaftaran, dan deklarasi atas usahanya sebagai e-commerce.

Untuk diketahui, pemerintah Kamboja mengatur kewajiban pemungutan PPN kepada e-commerce dalam rangka melindung konsumen Kamboja. Untuk itu, mekanisme pendaftaran dan kewajiban izin bagi e-commerce dalam menjalankan usahanya juga diperlukan.

Namun, pemungutan tersebut mengalami penundaan dikarenakan berbagai persiapan yang tengah dilakukan, baik dari otoritas pajak maupun wajib pajak.

Sementara itu, CEO Cambodian Investment Management Co Ltd Anthony Galliano menilai transaksi e-commerce di Kamboja memiliki nilai yang tinggi, sehingga patut untuk dikenai pajak. Untuk itu, ia mengapresiasi langkah pemerintah tersebut.

“Otoritas pajak sudah sangat tepat menerapkan PPN atas transaksi e-Commerce dan saya mendorong untuk mencari sumber penerimaan pajak baru daripada meminta tambahan pajak dari basis yang ada,” tuturnya. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.