Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

SPP-TDLN Rekam 5,5 Juta Transaksi, DJP: Ada Potensi PPN Rp1,1 Triliun

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 15 Oktober 2026 | 13.00 WIB
SPP-TDLN Rekam 5,5 Juta Transaksi, DJP: Ada Potensi PPN Rp1,1 Triliun
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan transaksi digital yang dilakukan oleh 6 pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN melalui skema sistem pemungutan pajal atas transaksi digital (SPP-TDLN) relatif tinggi.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan transaksi digital keenam pihak tersebut mencapai 5,5 juta transaksi dalam 3 minggu terakhir. Dari jumlah tersebut, potensi nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp10 triliun.

"Dari 6 platform itu, sejak 25 September sampai 11 Oktober, kita catat ada 5,5 juta transaksi yang terekam, dengan potensi, kalau tidak salah, potensi transaksinya Rp10 triliun," ujarnya kepada awak media usai acara BRICOF ke-7, dikutip pada Kamis (15/10/2026).

Lebih lanjut, Bimo memproyeksikan potensi penerimaan PPN yang dapat dihimpun dari transaksi digital tersebut berkisar Rp1,1 triliun jika dihitung menggunakan tarif umum PPN sebesar 11%.

"Kalau tidak salah, potensi transaksinya Rp10 triliun, dan kalau tarif PPN-nya 11%, ya kita lihat [potensi penerimaannya] sekitar Rp1 triliun. Tapi ini masih dalam pipeline," tuturnya.

Bimo menjelaskan potensi penerimaan PPN yang dipungut melalui mekanisme SPP-TDLN belum dapat dipetakan sepenuhnya. Kondisi tersebut dikarenakan kebijakan sebagaimana diatur dalam PMK 49/2026 tersebut baru diimplementasikan kurang dari sebulan.

Selain itu, DJP juga akan kembali menunjuk penerbit atau pihak lain yang akan menjadi pemungut PPN melalui skema SPP-TDLN. Apabila penunjukan pihak pemungut pajak telah rampung, barulah otoritas dapat memetakan potensi penerimaan pajak yang dapat diraup.

"Ini masih stabilization period, kita masih betul-betul menunggu dan kita hati-hati betul sampai semua platform masuk [ditunjuk sebagai pemungut PPN], kita baru bisa mengestimasi potensinya," jelas Bimo.

Dalam waktu dekat, DJP berencana menunjuk 30 perbankan dan perusahaan fintech untuk menjadi pemungut PPN melalui skema SPP-TDLN.

Namun, penunjukan tersebu akan dilakukan ketika perusahaan sudah mempersiapkan sistem dan infrastruktur digitalnya.

Bimo menyatakan DJP turut bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk sama-sama mendorong kesiapan berbagai lembaga keuangan bank maupun nonbank, serta penyedia layanan pembayaran (payment getaway) sebelum ditunjuk sebagai pemungut pajak.

"Kita meminta bantuan ke OJK dan BI untuk mendorong supaya para issuer ya, bank dan fintech, juga Mastercard dan Visa, itu bisa segera bergerak, bisa siap sebelum November untuk go live dengan platform SPP-TDLN," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.