JAKARTA, DDTCNews - Penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN melalui mekanisme sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) tetap berlanjut. Kali ini, Ditjen Pajak (DJP) membidik 30 perbankan dan perusahaan fintech.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan sebagai pemungut PPN akan dilakukan ketika 30 perusahaan tersebut sudah mempersiapkan sistem dan infrastruktur digital masing-masing.
"Tadi pagi saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut [sebagai pemungut PPN melalui SPP-TDLN]. Kita kasih waktu sampai November," ujarnya kepada awak media usai acara Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7, Rabu (14/10/2026).
Hingga saat ini, DJP telah menunjuk sebanyak 6 pihak yang berperan sebagai pemungut PPN. Jumlah itu terdiri atas 5 bank Himbara yang meliputi BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan BSI, serta 1 perusahaan fintech, yaitu PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Bimo menyampaikan DJP belum memetakan potensi penerimaan pajak yang dapat diraup dari penerapan kebijakan PMK 49/2026. Namun, dia mencatat transaksi digital lintas negara melalui keenam platform tersebut mencapai triliunan rupiah.
"Saya belum bisa bicara tentang angka yang pasti, tapi paling tidak dari 6 platform itu, sejak 25 September sampai 11 Oktober, kita catat ada 5,5 juta transaksi yang ter-record. Kalau tidak salah, potensi transaksinya Rp10 triliun," ucap Bimo.
Perlu diketahui, SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN berbasis teknologi atas pemanfaatan barang digital dan/atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan.
Secara teknis, pemerintah akan menunjuk penerbit sebagai pihak lain yang berperan memungut, menyetorkan, dan melaporkan pemungutan PPN.
Perlu diperhatikan, penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa.
Nanti, penyelenggara SPP-TDLN, yakni anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara, yang akan menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Ketentuan teknis pelaksanaan kebijakan ini diatur secara terperinci dalam PMK 49/2026. (rig)
