PERGESERAN dari sistem peradilan berbasis kertas menuju ajudikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) menandai pergeseran yang fundamental bagi negara hukum modern.
Digitalisasi peradilan tidak lagi sebatas komputerisasi berkas perkara atau perpindahan saluran komunikasi, tetapi telah merambah ke area inti kekuasaan kehakiman, yaitu proses pembuatan keputusan (judicial decision-making)
Tania Sourdin melalui buku Judges, Technology and Artificial Intelligence: The Artificial Judge yang terbit pada 2021 ini memetakan 3 tahapan transformasi untuk mengintegrasikan teknologi ke dalam sistem peradilan.
Pertama, teknologi pendukung (supportive technology). Teknologi berfokus pada efisiensi administratif dan manajemen informasi.
Kedua, teknologi pengganti (replacement technology). Teknologi mengambil alih fungsi-fungsi prosedural manusia atau forum penyelesaian sengketa tertentu.
Ketiga, teknologi disruptif (disruptive technology). Teknologi akan mengaplikasikan machine learning tingkat lanjut, natural language processing, dan generative AI yang akan secara mendasar mengubah penafsiran hukum, analisis pembuktian, judicial decision-making, hingga akhirnya melahirkan formulasi ‘hakim AI’ atau ‘judge AI’.
Tesis utama Sourdin menegaskan bahwa judge AI bukan lagi sekadar fiksi ilmiah yang spekulatif, melainkan realitas operasional yang meretas peran yudisial, manajemen perkara, serta mekanisme penyelesaian sengketa hukum.
Menurut Sourdin, terdapat 3 hal yang menjadi kunci apabila judge AI memang menjadi masa depan peradilan.
Pertama, dialektika efisiensi dengan HAM. Dorongan untuk mempercepat durasi penyelesaian sengketa dan mengurangi biaya peradilan tidak boleh mengorbankan kualitas keadilan substansial dan perlindungan hak-hak prosedural pihak yang bersengketa.
Kedua, realitas operasional judge AI. Teknologi ajudikasi prediktif dan otomatisasi keputusan telah hadir dalam praktik hukum konkret sehingga menuntut rekonseptualisasi peran profesional dan deontologi kehakiman.
Terakhir, keharusan intervensi manusia (human-in-the-loop). Independensi yudisial menuntut kontrol akhir tetap berada di tangan hakim sehingga tidak ada ketergantungan terhadap algoritma.
Untuk menguji tesis itu, Sourdin memperdalam analisis integrasi AI dalam ajudikasi melalui beberapa fase pemrosesan keputusan yudisial dan memetakan tingkatan interaksi manusia dalam otomatisasi.
Dari pengujian tersebut, Sourdin membandingkan dikotomi konseptual antara model penggantian hakim oleh robot (judge vs robot) dengan model hakim dan robot yang kolaboratif (judge and cobot).
Model judge vs robot tidak hanya menabrak prinsip-prinsip hukum konstitusional, tetapi juga mengabaikan hakikat ajudikasi yang membutuhkan kearifan moral.
Sebaliknya, model judge and cobot, menempatkan AI sebagai supportive technology yang mengamplifikasi intuisi yudisial manusia, meningkatkan akurasi penelitian hukum, dan mempercepat deliberasi, serta tetap mempertahankan elemen humanis yang tak tergantikan.
Namun, Sourdin menekankan ada risiko psikologis dari model judge and cobot, yaitu fenomena effet moutonnier atau bias otomatisasi. Bias yang terjadi ketika manusia ‘terpesona’ oleh klaim ‘netralitas algoritma’ tanpa melakukan pengujian kritis yang independen.
Untuk menguji bias otomatisasi ini, Sourdin melakukan studi komparasi lintas yurisdiksi bagaimana ranah peradilan di AS, Inggris, Australia dan Cina diintegrasikan dengan AI.
Pastinya, praktik di berbagai yurisdiksi tersebut secara langsung menyingkap berbagai tantangan etis, konstitusional, dan HAM yang muncul saat algoritma diintegrasikan ke dalam cabang kekuasaan kehakiman.
Karya Sourdin ini tidak berhenti di masalah dan tantangan, serta risiko yang muncul dari transformasi sistem peradilan. Di bagian akhir buku, Sourdin menghadirkan kerangka-kerangka penyeimbang untuk setiap risiko formulasi judge AI.
Buku ini memberikan kontribusi intelektual yang sangat bernilai dalam yurisprudensi dan studi hukum-teknologi modern. Bagi pembuat kebijakan, buku ini dapat menjadi peta jalan untuk mereformasi peradilan.
Di Indonesia, reformasi peradilan pajak sebentar lagi memasuki fase menentukan. Sebagaimana disampaikan oleh Darussalam, salah satu sosok pakar pajak terkemuka di Indonesia, penyatuan atap Pengadilan Pajak kepada MA seharusnya tidak menjadi titik akhir reformasi Pengadilan Pajak. Darussalam pun menyampaikan urgensi perlunya sistem kamar pajak di MA.
Apabila dikaitkan dengan tesis Sourdin, baik penyatuan atap maupun pembentukan kamar pajak dapat menjadi fondasi reformasi kelembagaan peradilan pajak di Indonesia. Fondasi tersebut dapat diperkuat dengan teknologi pendukung peradilan berbasis AI untuk mewujudkan peradilan pajak yang independen, modern, efisien, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang tinggi.
Tertarik membaca buku ini? Silakan kunjungi DDTC Library.
Hingga saat ini, DDTC Library memiliki total 5.053 koleksi literatur yang mendukung kajian perpajakan sebagai multidisplin ilmu dan telah meraih rekor MURI sebagai Perpustakaan Pajak dengan Koleksi Terbanyak di Indonesia pada 10 Juli 2026.
Sebelum mengunjungi DDTC Library, publik bisa terlebih dahulu melakukan konfirmasi lewat hotline: +62-21-2938-2700 atau email: [email protected]. Kunjungi pula Instagram DDTC Library untuk mendapatkan berbagai informasi terbaru terkait dengan literatur perpajakan. (dik)
